Melihat Aturan PBB DKI Bagi Rumah Berharga di Bawah Rp2 M yang Baru
Pemda DKI kembali mengenakan Retribusi Negara Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Melihat Aturan PBB DKI Bagi Rumah Berharga di Bawah Rp2 M yang Baru