Berita  

Melihat Isi Aturan Mendikbud Nadiem yang Membuat UKT Kian Mahal

Melihat Isi Aturan Mendikbud Nadiem yang Membuat UKT Kian Mahal


Polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terjadi di Sebanyaknya perguruan tinggi negeri (PTN), seperti di di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Negeri Riau (Unri) Sampai sekarang Universitas Sumut (USU) Medan.

Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Sri Tjahjandarie membantah Pada Di waktu ini ada kenaikan UKT. Menurutnya, bukan UKT-nya yang naik, tetapi kelompok UKT-nya yang bertambah.

“Ini Kenyataannya secara prinsip bukan kenaikan UKT. Tetapi penambahan kelompok UKT,” kata Tjitjik.


Pemerintah mengaku Sudah mengucurkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Justru, bantuan itu belum bisa menutup semua kebutuhan operasional atau setara dengan biaya kuliah tunggal (BKT).

Karena itu, pendidikan tinggi di Indonesia Bahkan belum bisa digratiskan seperti di beberapa negara lain. Tak hanya itu, pembiayaan pendidikan tinggi malah kemudian dibebankan kepada masing masing mahasiswa lewat UKT.

Pejabat Tinggi Negara Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim Sudah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

Dalam aturan itu, pemimpin PTN Dianjurkan menetapkan tarif UKT Kelompok 1 dan 2. Kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu, sementara UKT 2 sebesar Rp1 juta.

“Pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok selain kelompok tarif UKT dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang Sudah ditetapkan pada setiap program studi,” demikian bunyi Pasal 6 Ayat 4.

PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran BKT pada setiap program studi bagi mahasiswa dengan kriteria diterima melalui jalur kelas internasional dan jalur kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguman tinggi, serta berkewarganegaraan asing.

Adapun besaran tarif UKT paling tinggi dua kali besaran BKT yang Sudah ditetapkan pada setiap program studi.

Penetapan tarif UKT di PTN dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kementerian. Sementara bagi PTN Badan Peraturan Perundang-Undangan, penetapan tarif UKT dilakukan setelah berkonsultasi dengan kementerian.

Pasal 12 menyebutkan persentase jumlah mahasiswa yang dikenakan tarif UKT kelompok I dan kelompok II serta mahasiswa penerima beasiswa dari keluarga kurang mampu berjumlah paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima oleh PTN setiap tahun.

Pemimpin PTN dapat meninjau kembali tarif UKT bagi mahasiswa Bila terdapat perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua ahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Kemudian, ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

(lna/agt)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Melihat Isi Aturan Mendikbud Nadiem yang Membuat UKT Kian Mahal