Bisnis  

Membandingkan Program Tapera Era Soeharto vs Jokowi

Membandingkan Program Tapera Era Soeharto vs Jokowi


Pemerintahan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) punya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebetulnya, program serupa Sebelumnya ada sejak zaman Kepala Negara Soeharto.

Tapi ada perbedaan mencolok program Tapera era Soeharto dengan Jokowi. Perbedaannya terletak cakupan peserta dan besaran potongan gaji pekerja untuk simpanan Tapera.

Tapera pada era Soeharto diatur dalam Keputusan Kepala Negara (Keppres) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.


Sementara pada pemerintahan Jokowi, Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

1. Cakupan peserta

Sesuai namanya, kepesertaan Tapera era Soeharto hanya terbatas untuk para PNS.

Sementara, Tapera yang Berniat diterapkan Jokowi mencakup jenis pekerjaan yang lebih luas. Bukan cuma PNS, tetapi karyawan swasta Sampai saat ini pekerja mandiri Wajib menjadi peserta Tapera.

Pasal 7 PP 21/2024 merinci 10 kelompok pekerja yang diwajibkan mengikuti Tapera sebagai berikut:

a. kandidat PNS;
b. pegawai ASN;
c. prajurit TNI (TNI);
d. prajurit siswa TNI;
e. anggota Kapolri;
f. pejabat negara;
g. pekerja atau buruh badan usaha milik negara/daerah;
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa;
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta;
j. pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah.

Kewajiban simpanan Tapera ini berlaku bagi pekerja mandiri yang berpenghasilan di atas upah minimum, serta berusia 20 tahun atau Sebelumnya menikah saat mendaftar kepesertaan Tapera.

Bila pekerja tersebut berpenghasilan di bawah upah minimum tetapi ingin menjadi peserta Tapera, maka boleh saja meski tidak Wajib.

2. Besaran iuran

Keppres Tapera era Soeharto mengatur besaran potongan dalam Pasal 3, di mana peserta dibagi ke dalam empat golongan. Semakin tinggi golongan sang abdi negara, maka iurannya tambah besar.

Rinciannya, Golongan I membayar Rp3.000 per bulan, Golongan II Rp5.000 per bulan, Golongan III Rp7.000 per bulan, dan Golongan IV sebesar Rp10 ribu per bulan.

Selanjutnya, pemotongan gaji untuk simpanan Tapera itu berlaku efektif di bulan Keppres tersebut diteken Soeharto, Dengan kata lain Februari 1993.

“Pemotongan gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kali diberlakukan efektif pada pemotongan gaji Februari 1993 untuk pemotongan gaji Januari 1993 dan Februari 1993 dan berakhir pada bulan yang bersangkutan berhenti sebagai PNS,” tulis Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, dikutip Selasa (28/5).

Sementara, besaran simpanan Tapera di zaman Jokowi Merupakan 3 persen dari gaji. Rinciannya dijelaskan di Pasal 15 ayat (2), di mana jumlah tersebut ditanggung bersama sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja.

Pasal 15 ayat (4) Skor d PP Tapera menetapkan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta bagi pekerja mandiri Berniat diatur Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Lalu Pasal 15 ayat (5a) Bahkan mengatur soal simpanan pekerja mandiri.

“Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan,” tulis pasal tersebut.

Kemudian, Pasal 15 ayat (7) menyebut Syarat lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja mandiri bakal diatur dalam peraturan BP Tapera.

Pemerintah Menyajikan waktu ke perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

“Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” demikian bunyi Pasal 68 PP Tapera.

Adapun PP 25/2020 diteken Jokowi pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu Dianjurkan dilakukan pemberi kerja paling lambat pada 20 Mei 2027.

(skt/pta)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Membandingkan Program Tapera Era Soeharto vs Jokowi