Menhub Temukan Kendaraan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan dan Beroperasi

Menhub Temukan Kendaraan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan dan Beroperasi


Kementerian Perhubungan menemukan Kendaraan Bus pariwisata yang tidak laik jalan dan beroperasi.

“Kami bersama Kakorlantas datang ke Ragunan yang memang terkenal menjadi destinasi wisata. Saya melakukan random check terhadap enam Kendaraan Bus. Dari enam Kendaraan Bus ini, empat Kendaraan Bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada yang STNK-nya Pernah habis,” kata Pembantu Presiden Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan dikutip dari Antara, Senin (10/6).

Kendaraan Bus-Kendaraan Bus itu kedapatan tidak memiliki surat-surat lengkap dan uji KIR usai Menhub melakukan inspeksi mendadak (sidak) Kendaraan Bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (9/6).

Menhub menemukan Kendaraan Bus pariwisata yang tidak memiliki surat-surat lengkap, seperti uji KIR dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Justru tetap beroperasi mengangkut penumpang.

“Uji KIR itu menunjukkan bahwa kendaraan laik jalan, mestinya yang empat tadi tidak boleh jalan,” tutur Menhub.

Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korlantas Polri Akan segera melakukan penegakan hukum terhadap Kendaraan Bus yang tidak layak jalan, Dikenal sebagai melakukan penahanan terhadap Kendaraan Bus yang tidak dapat menujukan Uji KIR serta mengedukasi pemilik Kendaraan Bus pariwisata Supaya bisa menaati peraturan.

Selanjutnya, pemeriksaan langsung kondisi lapangan atau sweeping Akan segera terus dilakukan untuk menindak secara langsung pelanggar peraturan.

Menhub menyampaikan, surat kendaraan seperti uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) Harus dilengkapi oleh operator dan pengemudi Kendaraan Bus umum maupun Kendaraan Bus pariwisata sebelum melakukan perjalanan.

Budi menegaskan bahwa hal itu dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.

“Selama ini Bisa jadi kita tahu bahwa beberapa Kendaraan Bus pariwisata mengalami kecelakaan. Dari kasus yang ada, mayoritas mereka tidak memiliki syarat-syarat perjalanan seperti surat Uji KIR, STNK, dan yang lain,” lanjut Menhub.

Menhub Bahkan berpesan kepada penumpang untuk memastikan Kendaraan Bus pariwisata yang ditumpangi layak jalan. Salah satunya dengan meminta pengemudi menunjukkan surat uji KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya.

“Pengecekan izin dan kelaikan armada Kendaraan Bus Bahkan bisa dilakukan melalui ucap Menhub.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, pihaknya Membantu upaya-upaya untuk menertibkan Kendaraan Bus pariwisata dan Akan segera melakukan sweeping setiap minggudi Tempat-Tempat wisata.

Dengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan Kendaraan Bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.

Ia Bahkan meminta perusahaan operator Kendaraan Bus untuk mengganti kendaraan dengan yang Pernah lengkap surat-suratnya sehingga Menyajikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang.

“Yang suratnya belum ada nanti kami hentikan. Ini Akan segera kami lakukan sesuai kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,” ucap Raden.

(Antara/mik)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Menhub Temukan Kendaraan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan dan Beroperasi