Menkominfo Ancam Cabut Izin Penyelenggara Internet Terkait Judi Online

Menkominfo Ancam Cabut Izin Penyelenggara Internet Terkait Judi Online


Pembantu Pemimpin Negara Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi Nanti akan mengumumkan penyelenggara jasa internet (ISP) bandel yang tidak memberantas judi online (judol). Ia Bahkan mengancam Nanti akan mencabut izin para penyelenggara jasa tersebut.

Pemerintah, sambung Budi, Nanti akan Menyediakan peringatan keras bagi ISP yang membiarkan situs judol berkeliaran.

“Kita Nanti akan umumkan nama-nama ISP nya. Kedua, peringatan saya keluarkan dengan dasar hukum yang kuat, denda kepada platform digital dikenakan sesuai Perundang-Undangan Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Syarat perubahannya,” ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (24/5).


Sebanyaknya aturan turunan yang dimaksud mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara yang Berlaku pada Kementerian Kominfo. Lalu, Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Pembatasan Denda Admin.

Manakala ISP terus membandel, pemerintah Nanti akan mencabut izin penyelenggaranya.

“Kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP Manakala tidak kooperatif memberantas judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda,” kata Budi.

Pada kesempatan sama, Budi Bahkan menyampaikan peringatan keras kepada seluruh platform digital seperti Google, Meta, Sampai sekarang X mengenai judi online. Ia mengancam Nanti akan mengenakan Pembatasan Rp500 juta per konten.

“Peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok, Manakala tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda maka Nanti akan saya kenakan denda sampai dengan Rp500 juta IDR per konten,” ujar Budi Arie.

Menurut Budi, Indonesia Sebelumnya darurat judol. Karenanya, Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online dalam rapat Tim Menteri Kerja beberapa waktu lalu.

(khr/sfr)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Menkominfo Ancam Cabut Izin Penyelenggara Internet Terkait Judi Online