Menkominfo Ungkap Transaksi Judi Online RI Capai Rp427 T

Menkominfo Ungkap Transaksi Judi Online RI Capai Rp427 T


Pembantu Pemimpin Negara Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan total perputaran uang judi online (judol) di Indonesia tembus Rp427 triliun sepanjang 2023 Sampai saat ini periode Januari-Maret 2024.

Budi menyebut jumlah transaksi judi online itu Merujuk pada dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Menurut data PPATK tahun 2023 itu transaksi judi online itu Rp327 Triliun, dan di kuartal pertama 2024 itu Sebelumnya menyentuh Rp100 Triliun,” kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/5).


Budi mengatakan Kejadian Istimewa kenaikan perputaran uang judi online itu mengisyaratkan bahwa praktik ilegal ini masih eksis di masyarakat Indonesia.

Meskipun demikian demikian, selain transaksi pribadi antar Peserta judi online, ia Bahkan menyinggung ada potensi praktik Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perputaran uang itu.

“Meskipun demikian demikian dari berbagai analisa kita melihat ada hal-hal lain dari nilai transaksi judi online termasuk indikasi pencucian uang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkap selama periode 17 Juli 2023 Sampai saat ini 22 Mei 2024, pemerintah Pernah berhasil menurunkan 1.918.520 konten judi daring. Ditambah lagi dengan, pemerintah Bahkan melakukan pemblokiran 555 rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi daring.

“Bahkan pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 Sampai saat ini 22 Mei 2024,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Budi Bahkan menyoroti terkait Kejadian Istimewa ‘phising’ atau penyusupan konten judi daring ke Sebanyaknya lembaga pendidikan dan pemerintahan.

Menurutnya, terdapat 18.877 konten judi daring yang menyisip ke lembaga pendidikan, dan lebih dari 22.714 konten yang ditemukan menyusup ke situs-situs pemerintahan.

Dikarenakan oleh itu, sebagai upaya tegas, Kominfo Menyediakan peringatan keras kepada seluruh platform digital seperti Google, Meta, Sampai saat ini X mengenai judi online. Budi mengancam Berniat mengenakan Hukuman Politik Rp500 juta per konten.

“Hari ini saya menyampaikan hal penting Didefinisikan sebagai peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok, Seandainya tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda maka Berniat saya kenakan denda sampai dengan Rp500 juta IDR per konten,” ujar Budi.

Menurut Ia, Indonesia Sebelumnya darurat judi online. Ia mengungkit kejadian anggota TNI yang mengakhiri hidup diduga karena terlilit utang akibat bermain judi online.

Ia pun mengancam Berniat mengumumkan penyelenggara internet bandel yang tidak serius memberantas judi online serta mencabut izinnya.

“Kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP Seandainya tidak kooperatif memberantas judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda,” ujarnya.

(khr/sfr)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Menkominfo Ungkap Transaksi Judi Online RI Capai Rp427 T