Berita  

MK Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan PPP Pileg DPRD Kabupaten Yahukimo

MK Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan PPP Pileg DPRD Kabupaten Yahukimo


MK (MK) memutuskan untuk melanjutkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yahukimo daerah pemilihan (dapil) Yahukimo 5 yang diajukan PPP ke tahapan sidang pembuktian.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan Putusan Nomor 130-01-17-37/PS/PHPU.Dewan Perwakilan Rakyat DPRD-XXII/2024 di sidang pengucapan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (22/5).


“Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon mengenai perolehan suara kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 5 yang Bahkan terdapat dalam permohonan a quo Berniat dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” ujar Guntur.

Pada Perkara Hukum yang sama, PPP Bahkan mengugat sengketa Pileg Dewan Perwakilan Rakyat RI dapil Papua Pegunungan.

Guntur menjelaskan Mahkamah menilai permohonan tersebut hanya menyebutkan perolehan suara pemohon, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Kebangkitan Nusantara versi pemohon. Pemohon dinilai tidak menguraikan secara spesifik, jelas dan lengkap mengenai kapan, di mana serta bagaimana peristiwa perpindahan suara pemohon sebagaimana yang didalilkan.

Terlebih, kata Guntur, pemohon Bahkan tidak menyebutkan secara jelas berapa jumlah perolehan suara menurut Pemohon untuk dapil Papua Pegunungan baik dalam posita, maupun petitum permohonannya.

Mahkamah lantas berpendapat permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU.

“Dengan demikian, Perkara Hukum a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Dapil Papua Pegunungan tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga Dianjurkan dinyatakan kabur (obscuur),” jelas Guntur.

Imbasnya, permohonan terkait Pileg Dewan Perwakilan Rakyat dapil Papua Pegunungan pada Perkara Hukum ini tidak bakal dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian. Hal itu ditegaskan pada amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.

“Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Dapil Papua Pegunungan tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Adapun Arsul menggunakan hak ingkar dalam memutus Perkara Hukum ini. Itu bertalian dengan statusnya yang pernah menjadi politikus PPP sebelum menjadi hakim konstitusi.

(pop/pmg)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > MK Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan PPP Pileg DPRD Kabupaten Yahukimo