MK Tolak Sengketa Pileg PPP soal Suara ‘Lari’ ke Partai Garuda
—
MK (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif dari PPP yang mempermasalahkan dugaan perpindahan suara ke Partai Garuda.
Putusan Peristiwa Pidana nomor 100-01-17-12/PHPU.Wakil Rakyat-DPRD-XXII/2024 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada hari ini, Selasa (21/5).
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Suhartoyo Bahkan menyebut MK menolak eksepsi Termohon Didefinisikan sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah. Berbeda dari, MK mengabulkan eksepsi Penyelenggara Pemilihan Umum dan eksepsi Partai Garuda sebagai pihak terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan Mahkamah Pernah berlangsung memeriksa secara saksama permohonan pemohon. Pemohon mempermasalahkan penghitungan suara pada 35 Dapil di 19 provinsi. Salah satunya di Jabar.
Berbeda dari, kata Ia, dalam menerangkan dugaan perpindahan perolehan suara PPP kepada Partai Garuda pada 6 Dapil di Provinsi Jabar, pemohon hanya Menyediakan uraian kehilangan suara di Dapil Jabar Ill dan Dapil Jabar V.
“Sedangkan untuk Dapil Jabar II, Jabar VII, Jabar IX, dan Jabar XI pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon tanpa dikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai,” kata Ia.
“Padahal Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan suara Pemohon dan Partai Garuda yang benar menurut Pemohon pada dapil-dapil tersebut di atas dalam petitum Permohonan Pemohon,” imbuhnya.
Guntur mengatakan pemohon Bahkan tidak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara Pemohon pada Dapil Jabar V
“Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindanakan tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi,” jelas Ia.
Guntur melanjutkan uraian dugaan Pemohon terkait pergeseran suara yang dilakukan oleh KPJ pada sejumiah TPS sama sekali tidak menunjukkan adanya pengurangan suara Pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda.
“Pemohon justru menunjukkan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan Permohonan Pemohon,” ucap Ia.
Guntur mengatakan permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-Undang MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.
Pasalnya, permohonan pemohon tidak menyebutkan Tempat TPS secara jelas dan tidak Bahkan menjelaskan secara terperinci peristiwa perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda.
“Serta tidak menjelaskan apakah perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda berasal dari suara partai Pemohon atau suara caleg dari partai Pemohon,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa Peraturan Perundang-Undangan PPP Moch Ainul Yaqin mengungkit kegagalan lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena kesalahan perhitungan Penyelenggara Pemilihan Umum dalam sidang sengketa Pileg2024 di MK (MK), Kamis (2/5).
Perolehan suara PPP kurang 193.088 atau 0,13 persen untuk bisa lolos ambang batas parlemen 4 persen. Airnulmengungkapkan banyak suara PPP yang hilang di 35 daerah pemilihan (Dapil).
(ugo/ugo)
Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > MK Tolak Sengketa Pileg PPP soal Suara ‘Lari’ ke Partai Garuda