Netizen Ngaku Pebisnis Rental Kendaraan Pribadi Coret Sewa ke Pati

Netizen Ngaku Pebisnis Rental Kendaraan Pribadi Coret Sewa ke Pati


Penganiayaan yang dialami oleh bos rental Kendaraan Pribadi di Kabupaten Pati, Jateng membuat Sebanyaknya pemilik rental Kendaraan Pribadi memasukkan wilayah Pati ke dalam daftar hitam penyewaan Kendaraan Pribadi.

Dalam sebuah postingan di akun Instagram Mobilgue, pengunggah yang mengaku membuka usaha Usaha rental Kendaraan Pribadi mengaku Berniat blacklist permintaan sewa yang mengarah ke Pati.

“Saya Merupakan salah satu pelaku rental Kendaraan Pribadi di Jateng. Mulai hari ini dan seterusnya saya blacklist semua order yang mengarah tujuan Pati,” bunyi pada unggahan.

Lantas unggahan itu pun diramaikan oleh komentar netizen. Disebutkan kalau netizen lain Bahkan Berniat melakukan hal serupa.

“Saya Bahkan blacklist arah Pati, mending yang lain dari pada nyawa hilang Kendaraan Pribadi dibakar,” kata akun Nanang Firmansyah.

Jasa penyewaan Kendaraan Pribadi terdiri dari beberapa jenis. Ada yang menggunakan pengemudi dari penyedia rental maupun tanpa pengemudi atau yang kerap disebut lepas kunci.

Tidak hanya di akun Mobilgue. Imbauan untuk me-blacklist Pati di skena rental kendaraan Bahkan datang dari akun Voltcyber_v2.

Ia menjelaskan bahwa di Kabupaten Pati merupakan sarang residivis penggelapan Kendaraan Pribadi yang disewakan.

Jadi Bila ada penyewa Ingin rental Kendaraan Pribadi Ke arah wilayah Pati langsung tolak saja. Atau Bila GPS Kendaraan Pribadi mengarah ke arah ini pesan penting buat para pemilik rental Kendaraan Pribadi se Jateng,” tutur akun tersebut.

Sebelumnya, bos rental berinisial BH dan rombongannya dikira maling sehingga dikeroyok warga dan mobilnya di bakar di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.

Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama menjelaskan BH dan tiga temannya datang ke Pati setelah BH melacak Kendaraan Pribadi yang hilang di daerah itu. BH dan rombongan datang untuk mengambil Kendaraan Pribadi tersebut.

“BH mengajak tiga korban lainnya mengambil Kendaraan Pribadi di daerah Pati dengan mengendarai Kendaraan Pribadi Sigra. Pada Kamis (6/6) sekira pukul 13.00 WIB korban tiba di wilayah Sukolilo. Termasuk Ke arah ke GPS Kendaraan Pribadi,” jelas Bayu saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).

Dari kasus tersebut, polisi Sudah menetapkan dua Pelaku Kejahatan lain yang berinisial EN (51) dan BC (37), warga Desa Sumbersoko, Sukolilo.

Kedua Pelaku Kejahatan itu berperan melakukan pemukulan, menendang, dan menginjak korban berinisial BH (52) yang Pada akhirnya meninggal dunia.

“(Kedua Pelaku Kejahatan itu dijerat) Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” terang Alfan, Sabtu (8/6).

(can/mik)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Netizen Ngaku Pebisnis Rental Kendaraan Pribadi Coret Sewa ke Pati