Bisnis  

Ngeri, PPATK Sebut Transaksi Judi Online Tembus Rp600 Triliun

Ngeri, PPATK Sebut Transaksi Judi Online Tembus Rp600 Triliun


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut transaksi terkait judi online pada Januari Sampai saat ini Maret 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun. Di waktu ini total transaksi mencapai Rp600 triliun.

“Tahun ini aja (3 bulan pertama/Q1) perputaran transaksi Pernah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya Pernah lebih dari Rp600 triliun perputaran transaksinya,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).


Ivan turut mengungkap transaksi terkait judi online itu dilakukan ke Sebanyaknya negara. Sekalipun, ia tak membeberkannya secara rinci.

“Ya, ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ivan menyebut Di waktu ini ada tren penurunan terkait transaksi judi online itu. Sekalipun, kata Ia, tetap Dianjurkan diwaspadai terkait pola baru transaksi judi online tersebut.

“Kita melihat tren penurunan. Sekalipun tetap diwaspadai pola-pola baru, karena demand yang besar, ada potensi naik melihat data Q1 2024,” tutur Ivan.

“Di waktu ini dapat dikatakan Pernah berhasil dihambat dengan sinergitas antarlembaga yang semakin kuat Di waktu ini, apalagi dalam Satgas di bawah pimpinan Menko Polhukam. Bila penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya Akan segera semakin besar lagi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan judi online sebagai salah satu langkah tegas dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto pun ditunjuk untuk memimpin satgas tersebut. Penunjukan Hadi dilakukan melalui keputusan Pemimpin Negara yang Akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Sementara Budi Arie ditunjuk sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan. Serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum.

Kata Budi, pembentukan Satgas Judi Online sebagai bentuk perhatian khusus pemerintahan kepada kasus praktik ilegal yang Pernah memakan banyak nyawa itu.

Pemerintah, lanjut Ia, Bahkan membuka peluang untuk mengungkap kaitan judi online dengan pinjaman online ilegal. Ia merujuk temuan PPATK soal hal tersebut.

“Judol sama pinjol ilegal ini adik-kakak, saudara kandung ini. Nanti kita pokoknya ini memastikan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang Dianjurkan komprehensif,” ujarnya.

(dis/pmg)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Ngeri, PPATK Sebut Transaksi Judi Online Tembus Rp600 Triliun