NIK di KTP Bakal Dipakai Jadi Nomor SIM, Kapan Berlaku?

NIK di KTP Bakal Dipakai Jadi Nomor SIM, Kapan Berlaku?


Polri berencana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang umumnya terlihat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Penyelarasan ini disebut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal berlaku 2025.

“Wacananya tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata DirregidentĀ Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus disitat dari Antara, Jumat (25/5).

Menurut Yusri wacana ini buat penertiban data pribadi warga Indonesia, Terlebih lagi Supaya bisa mencegah pembuatan SIM ganda.

Ia mengatakan sistem NIK Sebelumnya bagus karena setiap warga negara cuma punya satu. Kata Ia bahkan bayi baru lahir langsung mendapatkan NIK.

Setelah diselaraskan NIK maka data SIM bisa seragam dengan KTP, BPJS dan KIS. Penggunaan data tunggal seperti ini menurut Yusri bisa memangkas duplikasi kepemilikan SIM.

“Jadi, Singkatnya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” ujar Ia.

Kondisi Pada Pada saat ini, jelas Yusri, satu pemegang SIM di Jakarta bisa membikin SIM kategori sama di wilayah berbeda. Hal ini bisa terjadi lantaran proses pemohonan pembuatan SIM hanya menggunakan nomor urut.

“Jadi bisa nama Rahmat Sebelumnya punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A Bahkan. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.

Bila SIM teregistrasi menggunakan NIK maka Rahmat terdata Pernah berlangsung memiliki SIM dan tak bisa membuatnya lagi di daerah lain.

“Dengan NIK tadi, petugas Berencana tau ternyata yang namanya Rahmat Sebelumnya punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda,” kata Yusri.

(fea)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > NIK di KTP Bakal Dipakai Jadi Nomor SIM, Kapan Berlaku?