Berita  

Norma Risma Puas Mantan Suami dan Ibunya Divonis Berzina

Norma Risma Puas Mantan Suami dan Ibunya Divonis Berzina


Norma Risma mengaku lega dan puas atas vonis Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Serang yang Pernah berlangsung menghukum mantan suaminya Rozi dan Rihanah, ibu kandungnya dalam Perkara Pidana Hukum perzinahan.

Mertua dan menantu itu terbukti melakukan perzinahan dan dihukum masing-masing 9 dan 8 bulan penjara.


“Pada Kesimpulannya, Norma Risma sangat lega dan puas dengan hasil putusan ini, yaitu vonis dari hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Serang yaitu Menyediakan kurungan penjara 9 bulan untuk Rozi dan 8 bulan untuk Rihanah,” kata kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka, Kamis (23/5) dikutip dari detikcom.

Kuasa hukum dari Tim Hotman Paris 911 iu Bahkan mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) dan Majelis Hakim karena Pernah berlangsung menuntut dan menghukum maksimal pada Perkara Pidana ini. Karena, pasal 284 KUHP pidana perzinaan memiliki ancaman 9 bulan penjara.

“Di tuntutannya Rozi 9 bulan, kami sangat apreaisi langkah tegas JPU, dan kami apresiasi sejak awal (Perkara Pidana) yang ditangani oleh Polda Banten yaitu unit PPA memang Pernah berlangsung dari awal menangani Perkara Pidana Hukum ini dengan sangat profesional,” ujarnya.

Ia mengatakan di persidangan Rozi sendiri terbukti memiliki hubungan khusus dengan mertuanya itu. Hubungan mereka dijalin atas suka sama suka dan keinginan sendiri. Bahkan, hubungan itu dilakukan sebelum Norma dan Rozi terikat pernikahan. Dan dengan terbuktinya Perkara Pidana ini di Lembaga Proses Hukum, Norma menurutnya mendapatkan keadilan.

“Artinya ini Berkelas Kesimpulannya Norma mendapatkan keadilan dalam Perkara Pidana Hukum ini, dari tahun 2022 Perkara Pidana Hukum ini yang sangat menggegerkan publik saat itu sehingga menjadi konsumsi khalayak ramai,” ujarnya.

“Alhamdulillah pada Selasa tanggal 21 Mei 2024 Kesimpulannya Majelis Hakim memutus kurungan 9 bulan penjara untuk pelaku dan 8 bulan untuk Rihanah,” tambahnya.

Sebelumnya, Perkara Pidana Hukum menantu-mertua yang diviralkan di Kota Serang karena perselingkuhan terbukti melakukan tindak pidana di persidangan. Baik terdakwa Rozi dan mertuanya terbukti melakukan pidana perzinahan sebagaimana tuntutan tunggal penuntut umum.

Merujuk pada putusan Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Riyanti Desiwati dengan anggota masing-masing Ali Murdiat, Dessy Darmayanti menyatakan Rozi bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan,” dalam putusan tersebut dikutip detikcom, Serang, Kamis (23/5/2024).

Majelis Bahkan memerintahkan Supaya bisa terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan pada Selasa (21/5) pekan ini.

Sementara, terdakwa Rihana dihukum penjara selama 8 bulan penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan Majelis Hakim yang sama.

Baca berita selengkapnya di sini.

(tim/fra)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Norma Risma Puas Mantan Suami dan Ibunya Divonis Berzina