Bisnis  

OJK Blokir 5.364 Rekening Imbas Judi Online, Pemilik di-Blacklist Bank

OJK Blokir 5.364 Rekening Imbas Judi Online, Pemilik di-Blacklist Bank


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sudah memblokir ribuan rekening yang terkait dengan judi online.

Nama pemilik rekening tersebut Bahkan Sudah ditandai sehingga mereka tidak bisa lagi membuka rekening di bank manapun.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut sejauh ini Sudah ada 5.364 rekening bank dan 555 akun dompet digital yang diblokir.


“Kami Nanti akan lihat yang dari yang Sudah diblokir ini untuk kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut ya,” kata Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/5).

“Untuk melihat kemungkinan bagaimana nama-nama pemiliknya Bahkan untuk menjadi orang-orang yang kemudian Wajib diperhatikan di seluruh bank, bukan hanya di bank-bank tempat rekening mereka diblokir,” imbuhnya.

Bank, kata Mahendra, Bahkan mempelajari tipologi atau ciri-ciri rekening yang biasa digunakan sebagai rekening judi online. Sehingga Bila ada temuan mencurigakan, pihak bank memiliki wewenang untuk menindaklanjuti rekening tersebut.

“Kan rekening itu aktivitasnya punya pola ya, dan itu yang Nanti akan kami pahami dan selanjutnya Bank Wajib bisa enforce,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Negara Joko Widodo sepakat Supaya bisa dibentuk Satgas pemberantasan judi online di Indonesia.

Kesepakatan tersebut diambil usai Jokowi menggelar rapat internal bersama Sebanyaknya Pembantu Pemimpin Negara Pembantu Presiden Kerja Indonesia Maju hari ini. Satgas tersebut beranggotakan lintas kementerian/lembaga yang Nanti akan diresmikan dalam pekan ini.

(khr/agt)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > OJK Blokir 5.364 Rekening Imbas Judi Online, Pemilik di-Blacklist Bank