Bisnis  

OJK Minta Kominfo Blokir Media Sosial Influencer Ahmad Rafif

OJK Minta Kominfo Blokir Media Sosial Influencer Ahmad Rafif


Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Jelas) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir media sosial dan situs yang berkaitan dengan influencer Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham.

Pasalnya, Ahmad dan perusahaannya melakukan penawaran Penanaman Modal, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana publik tanpa izin.

Sekretariat Satgas Jelas Hudiyanto mengatakan PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Penanaman Modal dan Penasihat Penanaman Modal.


Sementara, Ahmad yang merupakan pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Penanaman Modal (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

WMI dan WPPE katanya hanya bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Penanaman Modal dan Perantara Pedagang Efek.

“Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk Menyajikan Penanaman Modal, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan,” kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7).

Karena itu, Satgas Jelas OJK menghentikan kegiatan Ahmad dalam melakukan penawaran Penanaman Modal, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. Kemudian meminta Ahmad bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang Pernah berlangsung menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang Pernah berlangsung dititipkan kepadanya.

Satgas Bahkan membekukan sementara izin WMI dan WPPE atas nama Ahmad Rafif sampai dengan proses penegakan hukum selesai.

“Ahmad Rafif Raya Pernah berlangsung menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas Jelas tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024,” kata Hudiyanto.

“Saya bertransaksi dan mengalami kerugian, Justru melaporkan dan Menyediakan keuntungan kepada para investor,” ujar pria asal Makassar itu dalam surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani 9 Juni 2024.

Lantaran melaporkan kondisi yang tidak sesuai, mayoritas investor pun Pada akhirnya melakukan penarikan yang melebihi nilai keuntungan yang diberikan. Sehingga, dari waktu ke waktu keadaan ini membuat nilai dana pengelolaan semakin menyusut.

“Bahwa dalam hal ini sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia Penanaman Modal dengan perhitungan untung rugi, saya menyadari Pernah berlangsung melakukan kesalahan,” ungkap Rafif lebih lanjut.

Untuk itu, ia pun berjanji ke kliennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menanggung seluruh nilai Penanaman Modal dengan mengkonversinya menjadi utang. Adapun total nilai Penanaman Modal Merupakan sebesar Rp71.811.674.410.

Pembayaran utang itu, kata Ahmad Rafif, Nanti akan dilakukan secara bertahap. Pembayaran dilakukan sejak 1 Juli 2024 dan Nanti akan berakhir pada 1 Juli 2027.

(fby/sfr)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > OJK Minta Kominfo Blokir Media Sosial Influencer Ahmad Rafif