Bisnis  

OJK Pelototi Pemilik 5.000 Rekening Diduga Terkait Cuci Uang

OJK Pelototi Pemilik 5.000 Rekening Diduga Terkait Cuci Uang


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasang mata terhadap pemilik 5.000 rekening perbankan sebagai upaya Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Kekerasan Politik (APU PPT).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan 5.000 rekening yang diduga terkait tindakan pencucian uang dan Kekerasan Politik tersebut Pernah dibekukan. Daftar rekening itu lantas dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP).

“OJK Pernah melakukan upaya penguatan pengawasan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan Kekerasan Politik (APU PPT), dan penindakan terhadap 5.000 lebih perbankan yang dibekukan,” kata Mahendra dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Lembaga Legislatif RI di Jakarta Pusat, Rabu (26/6).


“Dan dimasukkan ke dalam aplikasi SIGAP untuk disebarluaskan kepada seluruh bank dan dijadikan pendalaman lebih lanjut mengenai profil dari pemegang rekening,” sambungnya.

Pencucian uang dan pendanaan Kekerasan Politik memang menjadi fokus OJK. Hakim Laga lapangan industri jasa keuangan itu merilis revisi dalam bentuk Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Kekerasan Politik, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

POJK mengenai APU PPT di sektor jasa keuangan (SJK) ini mencabut POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Kekerasan Politik di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Pada Juni 2023 lalu, Mahendra mengatakan aturan APU PPT Pernah selaras dengan prinsip internasional, antara lain Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan perkembangan inovasi dan teknologi yang Harus diikuti penjagaan aspek.

“Ini ditujukan untuk memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan Kekerasan Politik (TPPT), dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) yang berkembang dan menjadi ancaman serius bagi negara,” kata Mahendra kala itu.

OJK sebelumnya Pernah memblokir 5.000 rekening yang diduga berkaitan erat dengan judi online.

(skt/sfr)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > OJK Pelototi Pemilik 5.000 Rekening Diduga Terkait Cuci Uang