Bisnis  

Panduan PBB-P2 Tahun 2024 untuk Pemilik Tanah dan Bangunan di Jakarta

Panduan PBB-P2 Tahun 2024 untuk Pemilik Tanah dan Bangunan di Jakarta


Bagi para pemilik tanah dan bangunan di DKI, memahami dasar pengenaan Retribusi Negara Bumi dan Bangunan (PBB) sangat penting. Perhitungan Retribusi Negara Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) terbaru tercantum dalam Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda, Morris Danny, menyatakan bahwa formulasi perhitungan PBB-P2 tahun 2024 yang tercantum dalam Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 serta persentase NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024.

“Hal ini merupakan wujud kepatuhan Pemerintah Provinsi DKI dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6).


Ia menekankan, Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2022 Menyajikan kerangka kerja umum yang Sangat dianjurkan diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengelola PBB-P2. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan peraturan dengan tepat dan transparan.

Sementara itu, dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:

  1. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen.
  2. Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur persentase Nilai Jual Objek Retribusi Negara (NJOP) yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2. Dalam pasal 2 peraturan tersebut dijelaskan:

  1. NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2 berupa:

    1. Hunian, ditetapkan sebesar 40 persen; dan
    2. Selain Hunian, ditetapkan sebesar 60 persen, dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
  2. Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2.

NJOP sendiri Merupakan besaran harga atas objek baik bumi maupun bangunan. Besaran NJOP ditentukan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur, dalam hal ini Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024.

Sementara itu, NJOPTKP Merupakan batas nilai jual objek Retribusi Negara yang tidak dikenai Retribusi Negara, yang untuk DKI tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp60 juta per objek Retribusi Negara per Sangat dianjurkan Retribusi Negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (4) Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan terkait PBB-P2 yang berlaku di DKI. Mengetahui tarif dan Syarat NJOP serta NJOPTKP Merupakan langkah penting untuk memastikan kewajiban Retribusi Negara terpenuhi dengan benar,” lanjut Morris.

Menurutnya, pemahaman ini penting untuk memastikan kewajiban Retribusi Negara terpenuhi dengan benar. Masyarakat Sangat dianjurkan mengetahui tarif dan Syarat NJOP serta NJOPTKP untuk Membantu menghitung Retribusi Negara yang Sangat dianjurkan dibayar dan menghindari kesalahan dan Hukuman Politik Retribusi Negara.

“Kepatuhan terhadap peraturan Retribusi Negara Bahkan berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” pungkas Ia.

(rir)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Panduan PBB-P2 Tahun 2024 untuk Pemilik Tanah dan Bangunan di Jakarta