Parkir di Minimarket Gratis, Juru Parkir Liar Ditindak

Parkir di Minimarket Gratis, Juru Parkir Liar Ditindak


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, mengatakan parkiran di minimarket merupakan wilayah privat dan Merujuk pada keterangan pengelola minimarket parkir kendaraan gratis sehingga dilakukan penindakan bagi para juru parkir liar.

Penertiban juru parkir liar di minimarket ini dilakukan pada Rabu (15/5) melibatkan sekitar 100 personel dari Dishub DKI, Satpol PP, kepolisian dan TNI.

Sebanyak 12 orang juru parkir liar ditertibkan di minimarket kawasan Bungur dan Kemayoran di Jakarta Pusat. Data mereka dikumpulkan lalu diminta membuat pernyataan tak melakukan pengaturan parkir secara liar lagi.

“Pungutan liar di Tempat minimarket misalnya Niscaya kami tidak bisa masuk melakukan pengaturan karena Tempat itu privat, yang kemudian pernyataan dari pengelola itu parkirnya gratis, Disebabkan oleh itu yang kami lakukan Merupakan pembinaan dan tindakan lanjutan,” kata Syafrin diberitakan Antara.

Setelah diamankan, kata Syafrin, para juru parkir liar itu bakal disiapkan mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Supaya bisa menemukan pekerjaan lain sesuai minat masing-masing.

“Saya berharap tidak semuanya menyatakan passion-nya juru parkir, karena kami siapkan diklat kepada mereka tidak sebagai juru parkir,” ujar Ia.

Penertiban juru parkir liar ini Nanti akan dilakukan selama sebulan ke depan dengan pendekatan persuasif. Syafrin mengatakan belum ada opsi melakukan ‘sidang di tempat’ bagai para juru parkir liar yang terjaring.

“Belum, kita dalam satu bulan ini polanya ialah satu bulan ini kita humanis persuasif. Gubernur Pernah mengatakan, Supaya bisa kita dalam menegakkan penindakan prinsipnya pembinaan dan kemudian kita arahkan,” ucapnya.

Setiap orang atau badan usaha dilarang memungut biaya parkir di jalan-jalan atau tempat umum di Jakarta kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Hal itu Pernah diatur dalam Peraturan Daerah Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada Pasal 10 dan 11 yang isinya sebagai berikut:

Pasal 10
Setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun di tempat-tempat umum, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 11:
(1) Setiap Orang Dianjurkan memarkir kendaraan di tempat yang Sudah ditentukan
(2) Setiap orang atau badan dilarang Menghelat dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk

“Sanksinya di dalam Pasal 61 Pernah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak Kartu merah yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp20 juta,” ungkap Syafrin.

(fea/fea)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Parkir di Minimarket Gratis, Juru Parkir Liar Ditindak