Bisnis  

Pemkab Gunungkidul Pastikan Raffi Ahmad Belum Urus Izin Beach Club

Pemkab Gunungkidul Pastikan Raffi Ahmad Belum Urus Izin Beach Club


Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul menyebut perusahaan milik selebritas, Raffi Ahmad sedari awal memang belum mengajukan atau mengurus izin proyek pembangunan beach club di Pantai Krakal, Tanjungsari, Gunungkidul, DIY.

Sekretaris DPMPTSP Gunungkidul Asar Janjang Riyanti mengatakan sejak ramai wacana Raffi membangun beach club di sana sampai hari ini belum ada pengajuan izin pendirian usaha masuk ke pihaknya.

Kata Ia, sejauh ini tidak ada berkas perizinan yang masuk ke sistem Online Single Submission (OSS) dari perusahaan Raffi Ahmad.


“Belum (belum ada pengajuan izin). Sampai Sekarang kami belum memproses perizinan dimaksud, di OSS Bahkan,” kata Asar saat dihubungi, Kamis (13/6).

Dikatakan Asar, DPMPTSP Pemkab Gunungkidul Bahkan belum pernah berkomunikasi menyangkut proyek ini.

“(Ranah) kami sebatas DPMPTSP, belum pernah,” sambungnya.

Ia mengatakan kalau Raffi Ahmad benar Ingin mengurus perizinan ini, Raffi Ahmad setidaknya Harus memenuhi Sebanyaknya syarat. Antara lain, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Raffi Ahmad Diberitakan Akan segera membangun beach club di Gunung Kidul. Beach club itu Merupakan hasil kerja sama dengan beberapa pihak, salah satunya investor asal Yogyakarta, Arbi Leo.

Bahkan, Pernah berlangsung ada peletakan batu pertama proyek. Peletakan batu pertamadilakukan oleh Raffi Ahmad dan Arbi Leo.

Peletakan batu pertama dilakukan untuk pembangunan proyek yang dinamai “Resort dan Beach Club Bekizart”.

Di bawah naungan PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI), beach club tersebut bakal menjadi yang terbesar di Indonesia.

Tempat beach club tersebut rencananya Akan segera berada di Pantai Krakal, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta. Luas tanah untuk beach club tersebut mencapai 10 hektare.

Nantinya Bahkan Akan segera tersedia fasilitas lain di Resort dan Beach Club Bekizart seperti, bekizart villa, spa dan yoga, iconic area, ballroom, hotel, bussines centre, kavling area, sampai restoran.

Berbeda dari, pembangunan beach club Gunung Kidul mendapat tentangan, salah satunya dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Mereka menyebut proyek tersebut berada di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur.

Di dalam Permen Nomor 17 tahun 2012 turut menyebutkan Kawasan Bentang Alam Karst Merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst.

WALHI menilai pembangunan wisata milik Raffi itu berpotensi merusak wilayah batuan karst serta daya tampung dan dukung air. Ditambah lagi dengan, WALHI menyebutkan wilayah KBAK tersebut merupakan zona rawan Bencana Banjir dan amblesan tinggi.

Belakangan, Raffi Ahmad pun pada Selasa (11/6) kemarin menyatakan menarik diri dari proyek beach club Gunung Kidul. Raffi Ahmad menyampaikan hal itu lewat akun Instagram pribadi @raffinagita1717.

(kum/agt)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Pemkab Gunungkidul Pastikan Raffi Ahmad Belum Urus Izin Beach Club