Berita  

Pemprov DKI Sebut Siswa KJP-nya Dicabut Masih Bisa Ikut PPDB

Pemprov DKI Sebut Siswa KJP-nya Dicabut Masih Bisa Ikut PPDB


Dinas Pendidikan DKI mengatakan siswa yang mendapat Pembatasan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) masih dapat mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dengan Sebanyaknya pertimbangan.

“Ya jadi untuk mereka Pernah berlangsung dicabut KJP-nya itu masuknya Merupakan ya diafirmasi yang tentunya Sesuai ketentuan data di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaludin di Kantor Dinas Pendidikan DKI, Jakarta, Senin (20/5).

“Kalau memang masuk dalam zonasi, enggak ada masalah. Jadi dalam zonasi itu usia tidak menjadi prioritas. Jadi dilihat dulu zonasinya, baru usianya. Kalau zonasi sama baru, nanti ada alat seleksinya sendiri,” tambah Budi.


Senada, Wakil Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo turut memastikan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan Bila siswa yang KJP-nya dicabut mendaftarkan diri pada PPDB DKI.

“Gini, anak penerima KJP itu merupakan bagian dari afirmasi. Afirmasi itu ada jalur tersendiri, ketika anak itu karena tawuran, karena melakukan Kartu kuning sesuai dengan regulasi, maka anak itu bisa memanfaatkan jalur lain. Seperti jalur prestasi, jalur zonasi, dan lainnya,” tutur Purwosusilo dalam kesempatan yang sama.

Pemprov DKI menyiapkan 8.426 kursi untuk jalur kandidat Peserta Didik Baru (CPDB) yang mendaftar lewat PPDB Bersama 2024 di jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Jumlah kursi untuk jalur PPDB Bersama pada tahun ini bertambah dibanding tahun sebelumnya.

Purwosusilo merinci soal jumlah sekolah swasta yang terlibat dalam PPDB Bersama tahun ini. Pada jenjang SMP, terdapat 138 sekolah yang terlibat dengan daya tampung sebanyak 1.731 kursi.

Kemudian, untuk jenjang SMA, terdapat 121 sekolah dengan daya tampung 2.671 kursi yang terlibat dalam PPDB Bersama. Ditambah lagi, bagi jenjang SMK, ada 147 sekolah yang dilibatkan dengan daya tampung 4.024 kursi.

“Total sekolah swasta yang kita libatkan dalam PPDB Bersama, total jenjang SMP, SMA, SMK Merupakan 406 sekolah swasta dengan daya tampung 8.426,” kata Purwosusilo.

PPDB Bersama Merupakan bagian dari PPDB DKI yang memungkinkan CPDB SMP, SMA, SMK memilih sekolah swasta dengan jalur afirmasi.

CPDB yang diterima melalui PPDB Bersama bisa sekolah gratis karena biaya sekolahnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi.

Tujuan PPDB Bersama ini Merupakan Memperjelas daya tampung pada sekolah negeri yang masih terbatas untuk jenjang SMP, SMA dan SMK.

(pop/fra)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Pemprov DKI Sebut Siswa KJP-nya Dicabut Masih Bisa Ikut PPDB