Bisnis  

Pemprov DKI Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Pembayaran PBB-P2

Pemprov DKI Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Pembayaran PBB-P2


Pemprov DKI kembali Menyediakan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Retribusi Negara Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Negara Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Lusi, kebijakan ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif Retribusi Negara daerah yang Pernah berlangsung diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.


“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2.000.000.000, penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya,” kata Lusi dalam keterangannya dikutip Selasa (18/6).

Pada tahun sebelumnya, kata Lusi, hunian dengan nilai jual objek Retribusi Negara (NJOP) di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Meskipun demikian, pada 2024 ini hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Sangat dianjurkan Retribusi Negara.

Dengan demikian, kata Lusi, Seandainya Sangat dianjurkan Retribusi Negara memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan Akan segera diterapkan pada NJOP terbesar.
“Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya Merupakan dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Pandemi,” kata Lusi.

Lusi menyebut, pada tahun ini, Pemprov DKI Menyediakan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok Retribusi Negara dan/atau Pembatasan Retribusi Negara, serta fasilitas angsuran pembayaran Retribusi Negara terutang, yang bertujuan untuk Membantu mengurangi beban Sangat dianjurkan Retribusi Negara dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Apalagi, untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan Retribusi Negara daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.

“Pembayaran Retribusi Negara pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI,” ujar Lusi.

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat Supaya bisa dapat memanfaatkan insentif fiskal ini Supaya bisa Sangat dianjurkan Retribusi Negara dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” kata Lusi.

Adapun isi kebijakan PBB-P2 DKI pada 2024, yaitu:

a. Pembebasan Pokok
b. Pengurangan Pokok
c. Angsuran Pembayaran Pokok
d. Keringanan Pokok
e. Pembebasan Pembatasan Administratif.

2. Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2

• Pembebasan Pokok 100%, diberikan untuk kategori:
1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,
2) Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,
3) Hanya diberikan kepada Sangat dianjurkan Retribusi Negara untuk satu Objek PBB-P2, dan
4) Seandainya Sangat dianjurkan Retribusi Negara mempunyai lebih dari satu objek Retribusi Negara, maka pembebasan Akan segera diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

• Pembebasan Pokok 50%, diberikan untuk kategori:
1) PBB-P2 yang Sangat dianjurkan dibayar dalam SPPT tahun Retribusi Negara 2023 sebesar Rp0,
2) Tidak memenuhi Syarat untuk diberikan pembebasan 100%.
3) Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun Retribusi Negara 2024.

• Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:
1) PBB-P2 yang Sangat dianjurkan dibayar dalam SPPT tahun Retribusi Negara 2023 lebih dari Rp0,
2) Kenaikan PBB-P2 tahun Retribusi Negara 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang Sangat dianjurkan dibayar tahun Retribusi Negara 2023.
3) Tidak memenuhi Syarat kriteria untuk diberikan pembebasan 100%.
4) Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
5) Bukan termasuk Objek PBB-P2 yang Pernah berlangsung dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun Retribusi Negara 2024.

3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2

• Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan kepada:
a. Sangat dianjurkan Retribusi Negara orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang Pernah berlangsung dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun Retribusi Negara 2024).
b. Sangat dianjurkan Retribusi Negara orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
c. Sangat dianjurkan Retribusi Negara Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun Retribusi Negara sebelumnya.
d. Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non-Alam.

• Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Sangat dianjurkan Retribusi Negara, yang diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id.

• Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100%.

• Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 :
a. Satu permohonan untuk satu SPPT;
b. diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id;
c. diajukan oleh Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang namanya tercantum dalam SPPT;
d. dalam hal Sangat dianjurkan Retribusi Negara berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan;
e. dalam hal permohonan diajukan oleh bukan Sangat dianjurkan Retribusi Negara permohonan tersebut Sangat dianjurkan dilampiri dengan surat kuasa.

4. Angsuran Pembayaran Pokok

• Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap:
a) PBB-P2 tahun 2024
b) Tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023
• Permohonan diajukan melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id
• Batas Waktu pengajuan permohonan angsuran paling lambat tanggal 31 Juli 2024
• Syarat pembayaran pokok secara angsuran:
a. Sangat dianjurkan Retribusi Negara tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;
b. PBB-P2 yang Sangat dianjurkan dibayar paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,00; dan
c. dapat diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

5. Keringanan Pokok Pembayaran

• Sangat dianjurkan Retribusi Negara di DKI diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2
• Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok:
a. Sebesar 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024
Periode sejak tanggal 4 Juni 2024 s.d. tanggal 31 Agustus 2024
b. Sebesar 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024
Periode sejak tanggal 1 September 2024 s.d. 30 November 2024

6. Pembebasan Pembatasan Administratif

• Pemberian pembebasan Pembatasan administratif diberikan dengan persentase sebesar 100%.
• Pemberian pembebasan Pembatasan administratif ini dilakukan dengan Trik penyesuaian pada sistem informasi manajemen Retribusi Negara daerah, tanpa Sangat dianjurkan Sangat dianjurkan Retribusi Negara mengajukan permohonan secara mandiri.
• Pemberian pembebasan Pembatasan tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Retribusi Negara Daerah.

(inh)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Pemprov DKI Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Pembayaran PBB-P2