Penghapusan Pembatasan Administrasi Retribusi Negara Kendaraan di DKI Sampai saat ini Agustus

Penghapusan Pembatasan Administrasi Retribusi Negara Kendaraan di DKI Sampai saat ini Agustus


Program pemutihan denda administrasi Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digelar di Provinsi DKI.

Pemutihan ini digelar dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan Emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yah,” bunyi postingan di akun @Humaspajakjakarta.

Kebijakan penghapusan Pembatasan administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.

Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Sangat dianjurkan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Syarat yang berlaku.

Pemilik kendaraan diminta untuk tidak menunggak Retribusi Negara kendaraan untuk menghindari Pembatasan.

Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul berita ini, Minggu (23/6) setelah mendapatkan informasi dari pihak terkait.

(can/mik)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Penghapusan Pembatasan Administrasi Retribusi Negara Kendaraan di DKI Sampai saat ini Agustus