Penunggak Retribusi Negara Kendaraan Dikejar Sampai ke Rumah

Penunggak Retribusi Negara Kendaraan Dikejar Sampai ke Rumah


Jakarta, CNN Indonesia

Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Sebanyaknya wilayah di Indonesia langsung mendatangi para penunggak Retribusi Negara kendaraan untuk menagih pembayaran yang Pernah berlangsung menjadi kewajiban para pemilik kendaraan.

Program door to door atau jemput bola ini dilakukan untuk Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB).

“Setiap tim berjumlah lima orang. Jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door,” kata Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin di Baturaja, Senin (6/8) disitat dari Antara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program ini Pernah berlangsung digenjot di beberapa wilayah seperti DKI dan Jabar.

Di satu sisi program untuk mendatangi Sangat dianjurkan Retribusi Negara Sampai sekarang ke desa-desa Supaya bisa memenuhi kewajibannya dengan membayar Retribusi Negara kendaraan tepat waktu. Ini untuk Mempercepat masyarakat di pelosok desa dalam membayar Retribusi Negara kendaraan bermotor.

Untuk diketahui, masyarakat bisa membayar Retribusi Negara kendaraan melalui Aplikasi Signal yang terunduh di ponsel. Jadi masyarakat tidak Sangat dianjurkan jauh datang ke Kantor Samsat untuk membayar Retribusi Negara kendaraannya, cukup sambil duduk di rumah dan bisa bayar Retribusi Negara kendaraan.

Pembayaran Retribusi Negara kendaraan bermotor bisa dilakukan kapanpun melalui aplikasi tersebut yang dapat diunduh melalui ponsel yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Dalam layanan ini terdapat dua opsi yaitu Bila STNK Ingin dikirim langsung ke rumah klik pada pilihan delivery dan STNK Nanti akan dikirim melalui Kantor Pos.

“Bisa Bahkan opsi lainnya dengan pilihan mengambil STNK ke Kantor Samsat setempat setelah Retribusi Negara kendaraan bermotor dibayarkan melalui Aplikasi Signal,” ujarnya.

Program ini Bahkan untuk Membantu Syarat pada Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Untuk diingat polisi Nanti akan menghapus data kendaraan bila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan.

Penghapusan data kendaraan dilakukan Bila pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan atau pemutakhiran data pelat nomor. Bila ini dibiarkan selama lebih dari dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian.

(can/mik)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Penunggak Retribusi Negara Kendaraan Dikejar Sampai ke Rumah