Bisnis  

Penyesalan Pembantu Presiden Basuki soal Tapera

Penyesalan Pembantu Presiden Basuki soal Tapera


Pembantu Presiden Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyesal terkait kemarahan masyarakat atas Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

“Dengan kemarahan ini, saya pikir saya menyesal betul,” katanya Kamis (6/6).

Karena itu, ia mengaku legowo kalau misalnya program itu diundur. Kelegowoan katanya, Bahkan Pernah dinyatakan oleh Pembantu Presiden Keuangan Sri Mulyani.


Asalkan, desakan mengundur program itu disampaikan oleh Wakil Rakyat sesuai dengan mekanisme yang ada. Basuki mengatakan Program Tapera dilaksanakan pemerintah dengan dasar hukum Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pemerintah dan Wakil Rakyat pada 2016 lalu. 

“Sebetulnya itu dari 2016 Undang-Undang-nya, Ibu Menkeu memupuk dulu kredibilitasnya. ini malah kepercayaan…. Sehingga kita undur sampai 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang belum siap, kenapa kita Sangat dianjurkan tergesa-gesa,” katanya. 

“Jadi kalau ada usulan Wakil Rakyat misialnya untuk diundur, saya Pernah kontak dengan Bu Menkeu, kita Nanti akan ikut,” katanya.

Pemerintah Nanti akan mewajibkan pekerja baik mandiri maupun swasta ikut menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat mulai Mei 2027. Sebagai konsekuensi keikutsertaan menjadi peserta itu, mereka Sangat dianjurkan membayar iuran 3 persen dari gaji.

Iuran itu; 0,5 persen dibayar pengusaha sementara 2,5 persen lainnya dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10.

Program tersebut mendapat kritik dari tak hanya buruh tapi Bahkan pengusaha. 

Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno mengatakan serikat buruh tidak pernah diajak dialog oleh pemerintah untuk membahas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Ia menilai pemerintah terlalu gegabah membuat PP 21. Padahal, kata Ia, pemerintah tidak memahami mayoritas kesulitan yang dihadapi kaum buruh selama ini.

Sunarno menyinggung soal upah rendah, status kerja rentan dan mudah di Pemecatan Karyawan, pemberangusan serikat buruh, maraknya sistem kerja outsourcing Sampai sekarang K3 yang buruk.

Ia Bahkan mengatakan potongan-potongan gaji buruh Pada Pada saat ini Pernah sangat besar. Tidak sebanding dengan besaran kenaikan upah buruh yang dinilai sangat kecil.

“BPJS Kesehatan 1 persen, Jaminan Hari Tua 2 persen, Jaminan Pensiun 1 persen, PPH 21 (take home pay) 5 persen dari PTKP, potongan koperasi, dan lain-lain. Ditambah Tapera 2,5 persen dari buruh. Sehingga Bila upah buruh 2 juta sampai 5 juta/bulan. Maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp250 ribu-Rp400 ribu per bulan,” katanya.

Sunarno Bahkan menilai potongan tapera Pernah jelas membebani buruh, mengingat buruh Bahkan tidak langsung mendapatkan rumah dalam waktu Efisien.

Ia mengatakan Pemerintah seharusnya fokus untuk pengadaan rumah bagi buruh dari anggaran negara. Bukan malah memotong gaji buruh yang kecil tersebut sebagai modal Penanaman Modal.

KASBI pun meminta PP yang mengatur soal tapera itu untuk dicabut

“Kami mencurigai pemotongan gaji untuk Tapera tersebut hanyalah modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki,” katanya.

Segendang sepenarian dengan buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tegas menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), apalagi sampai ‘memaksa’ pekerja swasta menjadi peserta.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahkan sejak awal munculnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Apindo dengan tegas keberatan diberlakukannya aturan tersebut.

“Tabungan Perumahan Rakyat, Apindo dengan tegas keberatan diberlakukannya Undang-Undang tersebut,” bunyi pernyataan resmi yang dikeluarkan Shinta, Selasa (28/5).

Karena itu, ia meminta pemerintah kembali mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Desakan itu ia suarakan karena Tapera tidak diperlukan. Menurutnya, untuk Membantu pembiayaan perumahan bagi rakyat, pemerintah Pada dasarnya bisa memanfaatkan dana potongan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini Pernah dipotong dari gaji pekerja.

“Pemerintah diharapkan dapat lebih Mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Shinta.

(fby/agt)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Penyesalan Pembantu Presiden Basuki soal Tapera