Berita  

Periksa Azis Syamsuddin, KPK Dalami Tindak Kejahatan Dugaan Pemerasan di Rutan

Periksa Azis Syamsuddin, KPK Dalami Tindak Kejahatan Dugaan Pemerasan di Rutan


Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Sebelumnya merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaga Legislatif) RI Azis Syamsuddin pada Selasa (21/5).

Azis yang diperiksa sebagai saksi didalami Regu penyidik berkaitan dengan penanganan Tindak Kejahatan dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.


“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dugaan adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koordinator pengumpulan Sebanyaknya uang dari para tahanan yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/5).

“Didalami Bahkan kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena Sebelumnya Menyajikan Sebanyaknya uang untuk Pelaku Kejahatan AF [Achmad Fauzi] dkk,” sambungnya.

Adapun Achmad Fauzi Sebelumnya menggugat KPK ke Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan karena keberatan dengan status Undang-Undang Pelaku Kejahatan tersebut. Justru, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba menolak gugatannya.

Setidaknya 15 orang diproses Undang-Undang atas Tindak Kejahatan dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka Sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Para Pelaku Kejahatan dimaksud ialah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-Hari Ini Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (Bahkan sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang Sebanyaknya Rp6,3 miliar.

Atas perbuatannya, para Pelaku Kejahatan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Undang-Undang Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebanyaknya saksi yang merupakan narapidana Tindak Kejahatan Penyuapan Sebelumnya diperiksa Regu penyidik KPK guna melengkapi berkas Perkara Hukum Tindak Kejahatan dugaan pemerasan tersebut.

(ryn/pmg)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Periksa Azis Syamsuddin, KPK Dalami Tindak Kejahatan Dugaan Pemerasan di Rutan