Berita  

Peristiwa Pidana Hukum Vina Bukan Kecelakaan Tunggal

Peristiwa Pidana Hukum Vina Bukan Kecelakaan Tunggal


Pengacara Hotman Paris Hutapea menegaskan kematian yang dialami oleh Vina di Cirebon, Jabar bukan kecelakaan tunggal.

Ia menemukan bukti Bila Vina sempat diperkosa sebelum dibunuh oleh para pelaku. Hal ini ia dapatkan ketika menganalisis berita acara Pemeriksaan (BAP) para pelaku serta hasil autopsi Vina.

“Vina almarhumah yang memperkosa Merupakan Eko. Ketika memperkosa almarhumah masih perawan. Ini menurut BAP. Lalu Supriyanto, Eka, Jaya, Hadi Saputra. Dan DPO yang ikut memperkosa Merupakan Pegi alias Perong dan Dani,” kata Hotman dalam postingan di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.


“Mengenai tuduhan orang ini kecelakaan murni. Ini hasil autopsi. Di kemaluan korban ditemukan sperma. Dan luka di tubuhnya yang jelas bukan kecelakaan,” tambahnya.

Sebelumnya terdapat anggapan Bila Vina dan kekasihnya mengalami kecelakaan tunggal.

Hotman Bahkan meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk memproses secara pidana para oknum yang menghalang-halangi penyidikan Peristiwa Pidana Hukum Vina. Terlebih, bagi para oknum yang menganggap Peristiwa Pidana Hukum Vina sekadar kecelakaan tunggal.

“Oknum yang coba halangi penyidikan untuk temukan tiga pelaku DPO, yang oknum yang katakan ini kecelakaan tunggal di jalan raya. Mohon segera diproses pidana oknum-oknum tersebut. Karena kalau dibaca BAP ini terang benderang tampa ada rekayasa,” kata Ia.

Hotman Bahkan menemukan ada 11 orang kelompok bermotor yang melakukan pengejaran kepada Vina dan kekasihnya, Eki (16). Setelah Vina dan Eki ditangkap, maka para pelaku tersebut memperkosa Vina secara bergiliran.

“Bahkan Ia katakan waktu saya memperkosa saya tak sempat keluar spermanya keburu gantian dengan rekan yang lain. Ini jelas-jelas Semua BAP hampir sama. Kalau ada oknum yang sampaikan ini kecelakaan di jalan raya Supaya bisa di proses pidana oleh penyidik. Ini semua diuraikan secara terang benderang di sini,” kata Ia.

Peristiwa Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Vina belakangan jadi sorotan lagi setelah kisahnya pilunya diangkat dalam Sinema layar lebar. Pada 27 Agustus 2016 lalu, Vina (16) dan kekasihnya, Eki (16) dibunuh oleh kelompok bermotor.

Delapan pelaku Sebelumnya diadili, tetapi tiga orang lainnya masih bebas Sampai saat ini Di waktu ini dan Pernah berlangsung tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO). Mereka Merupakan Pegi alias Perong, Andi, serta Dani. Kepolisian Bahkan menegaskan terus menyelidiki Peristiwa Pidana Hukum tersebut.

(rzr/gil)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Peristiwa Pidana Hukum Vina Bukan Kecelakaan Tunggal