Berita  

Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon Disorot Lagi, Pengacara 5 Pelaku Pertimbangkan PK

Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon Disorot Lagi, Pengacara 5 Pelaku Pertimbangkan PK


Pengacara para pelaku Kejahatan Keji Vina dan pacarnya Eky di Cirebon, Jabar mempertimbangkan menempuh upaya peninjauan kembali (PK) Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji ini.

Perkara Pidana Hukum 2016 silam ini kembali disorot lantaran ada Layar Lebar yang dibuat Mengikuti ceritanya.

Sebanyak 8 orang Sudah divonis dan ditahan, 7 divonis seumur hidup dan 1 vonis 8 tahun karena masih di bawah umur. Sementara 3 orang masih diburu dan berstatus buron.


Kuasa Undang-Undang para pelaku yang Sudah ditahan Jogi Nainggolan mengakui upaya PK Pada Saat ini Bahkan sedang dipertimbangkan.

Dilansir dari Detikjabar, Eki beralasan PK dipertimbankan Bila Perkara Pidana Hukum ini nantinya bisa terungkap secara transparan.

“Upaya untuk mengajukan PK Pada Saat ini Bahkan sedang kami pertimbangkan Bila Perkara Pidana Hukum ini bisa terungkap secara transparan,” kata Jogi kemarin, Jumat (17/5).

Jogi mengklaim para pelaku kejahatan Kejahatan Keji ini tidak terkait dengan para kliennya. Padahal mereka Pada Saat ini Bahkan Sudah divonis dan menjalani hukuman.

Mereka yang Pada saat ini menjalani masa hukuman Merupakan Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman yang divonis seumur hidup. Sementara satu pelaku yang divonis 8 tahun penjara karena masih dibawah umur Merupakan ST.

Jogi Nainggolan sendiri ditunjuk menjadi kuasa Undang-Undang dari 5 terpidana Perkara Pidana Hukum ini yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman.

Tiga orang Terdakwa yang masih berstatus buron dan belum ditemukan meski Sudah 8 tahun berlalu Merupakan Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

Jogi mengatakan ia masih yakini lima kliennya tidak terlibat dalam Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina. Karena itu ia Membantu langkah Polda Jabar mengusut Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina secara transparan.

“Saya pun percaya, suatu saat klien kami walau menderita batin maupun fisik dirugikan karena mendekam selama 8 tahun, mudah-mudahan dengan tertangkapnya 3 orang ini, Perkara Pidana Hukum ini bisa Terkuak. Dan kami Berencana melakukan upaya PK untuk bisa membebaskan klien kami suatu saat nanti. Ini nantinya supaya tidak berimbas di kemudian hari,” katanya.

Peristiwa memilukan 8 tahun lalu ini terjadi di depan SMP 11 Kota Cirebon. Sebelum dibunuh, Vina Bahkan diperkosa oleh para pelaku.

Setelah 8 tahun Perkara Pidana Hukum ini berlalu dan hampir tak terdengar sebelum Akhirnya sebuah Layar Lebar terkait peristiwa ini dibuat dan diputar di bioskop.

Baca berita lengkapnya di sini.

(sur/sur)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon Disorot Lagi, Pengacara 5 Pelaku Pertimbangkan PK