Bisnis  

Perkenalan PBJT atas Jasa Parkir

Perkenalan PBJT atas Jasa Parkir


Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI menyatakan bahwa Jasa Parkir masuk dalam jenis Retribusi Negara Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yaitu Retribusi Negara yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Barang dan Jasa Tertentu Merupakan barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny.


Morris menjelaskan, Jasa Parkir Merupakan jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir. Layanan itu berkaitan dengan pokok usaha ataupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

Adapun objek PBJT, Dengan kata lain penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu termasuk Jasa Parkir meliputi dua hal, yaitu penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir, serta pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Tempat parkir yang dimaksud itu dimiliki baik oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI, maupun pemerintah daerah lain dengan pengelolaan yang diserahkan kepada pihak swasta; serta yang dikelola oleh perkantoran, dengan catatan hanya digunakan karyawan perkantoran tersebut dengan dipungut biaya.

Selanjutnya pada Perda Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 itu Bahkan dicantumkan objek-objek yang dikecualikan PBJT atas Jasa Parkir yang mencakup 5 hal:

Pertama, jasa tempat parkir yang diselenggarakan Pemerintah dan Pemprov DKI.

Kedua, jasa tempat parkir yang diselenggarakan perkantoran untuk digunakan karyawannya sendiri.

Ketiga, jasa tempat parkir yang diselenggarakan kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.

Kelima, penyelenggaraan tempat parkir yang sepenuhnya digunakan sebagai usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.

Morris menambahkan, Subjek PBJT Merupakan konsumen barang dan jasa tertentu. Sementara, Harus PBJT Merupakan perseorangan pribadi atau badan yang Menghelat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Dasar Pengenaan PBJT atas Jasa Parkir

Secara umum, dasar pengenaan PBJT Merupakan jumlah yang dibayarkan konsumen Barang dan Jasa Tertentu, mencakup pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir, atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir.

Untuk pembayaran menggunakan voucher atau bentuk sejenis lain yang memuat nilai Uang Negara Indonesia atau Kurs Mata Uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai Uang Negara Indonesia atau Kurs Mata Uang lain itu.

Bila tidak terdapat pembayaran, maka dasar pengenaan PBJT dihitung Sesuai ketentuan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Provinsi DKI.

Pemprov DKI berwenang untuk menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan. Khusus untuk PBJT atas Jasa Parkir, Pemprov DKI dapat menentukan ketetapan dasar pengenaan sebesar tarif parkir sebelum dikenakan potongan.

Tarif PBJT atas Jasa Parkir itu ditetapkan sebesar 10 persen, dengan besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dari hasil mengalikan dasar pengenaan dengan tarif PBJT.

Terkait saat terutang PBJT, Nanti akan ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir.

Penerapan PBJT atas Jasa Parkir di DKI

Wilayah pemungutan PBJT yang terutang, Merupakan wilayah Provinsi DKI yang menjadi tempat di mana penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu itu dilakukan.

Morris menegaskan, pemberlakuan Perda Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 yang memuat perubahan istilah “Retribusi Negara parkir” menjadi “Retribusi Negara Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir” merupakan wujud nyata upaya mengatur dan menata sistem perpajakan.

Sehingga, Syarat-Syarat yang dipaparkan di atas dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan jasa parkir di wilayah DKI.

Morris berharap, baik pemerintah, maupun penyedia jasa parkir dan konsumen dapat bekerja sama menjalankan aturan ini untuk mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan bersama.

“Pemberlakuan PBJT atas Jasa Parkir ini bertujuan untuk daerah, tetapi Bahkan untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan tempat parkir serta meminimalisir kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut,” kata Morris.

(rea/rir)


[Gambas:Video CNN]


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Perkenalan PBJT atas Jasa Parkir