Perundang-Undangan Mobil Kia Atur Cuti untuk Suami, Maksimal 3 Hari Dampingi Istri Melahirkan

Perundang-Undangan Mobil Kia Atur Cuti untuk Suami, Maksimal 3 Hari Dampingi Istri Melahirkan


Jakarta

Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan Bahkan mengatur tentang hak cuti bagi suami yang mendampingi ibu melahirkan. Bila ibu berhak mendapatkan cuti maksimal 6 bulan, maka suami yang mendampingi istri melahirkan mendapat hak cuti maksimal 3 hari.

Syarat itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 di Perundang-Undangan Mobil Kia. Ayat 1 menyebutkan untuk menjamin pemenuhan hak ibu, suami dan atau keluarga Harus mendampingi saat masa persalinan. Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri dengan Syarat.

“Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada: a. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan,” demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2.


Saat istri mengalami keguguran, suami berhak mendapatkan cuti untuk mendampingi selama dua hari.

Selain cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau Anak dengan alasan:



ADVERTISEMENT

a. istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran;

b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi;

c. istri yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau

d. Anak yang dilahirkan meninggal dunia

Dalam Perundang-Undangan Mobil Kia Bahkan disebutkan selama masa cuti suami Harus menjaga kesehatan istri dan anaknya, Menyajikan gizi, dan mendampingi mereka mendapat fasilitas kesehatan sesuai standar.

Sumber Refrensi Berita : Detik.com > Perundang-Undangan Mobil Kia Atur Cuti untuk Suami, Maksimal 3 Hari Dampingi Istri Melahirkan