Berita  

Petugas Dishub Laporkan Pedagang ke Polisi Usai Viral Palak Martabak

Petugas Dishub Laporkan Pedagang ke Polisi Usai Viral Palak Martabak


Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melapor ke polisi usai viral disebut memalak pedagang martabak bangka di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Dalam rekaman video yang viral di media sosial, petugas itu disebut melarang pedagang berjualan di atas trotoar karena tak diberi martabak gratis.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan JC petugas Dishub Medan yang viral tersebut Sebelumnya melaporkan pemilik Rumah Martabak Bangka ke Polrestabes Kota Medan atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Serta pencemaran nama baik.


“Hal ini tentunya bukan hanya mencemarkan nama baik anggota kita tersebut (JC), tapi Bahkan nama baik Dinas (Perhubungan Medan). Disebabkan oleh itu, pada Selasa (14/5) anggota kita tersebut Sebelumnya melaporkan hal ini ke Polrestabes Medan,” kata Iswar Kamis (16/5).

Video viral berdurasi 1 menit itu memperlihatkan seorang pedagang martabak mencecar petugas Dishub Medan di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan lantaran Menyajikan surat imbauan larangan berdagang usai pedagang menolak memberi martabak bangka secara gratis.

Iswar pun membantah sekaligus meluruskan isi video tersebut. Dengan tegas, Iswar mengatakan pedagang tersebut dilarang parkir dan berjualan di atas trotoar karena hal itu memang jelas melanggar aturan.

“Saya Sebelumnya tanya langsung ke personel kita yang ada di video tersebut, Ia tegaskan bahwa dirinya tidak ada meminta-minta (Martabak Bangka) seperti yang dituduhkan di video tersebut,” ucap Iswar.

Iswar menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (13/5) sekitar pukul 21.40 WIB di Jalan di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Saat itu, petugas Dishub Medan tengah bertugas menertibkan parkir di atas trotoar.

“Saat itu memang personel kita Dalam proses bertugas melakukan penertiban parkir di atas trotoar di kawasan Jalan Gajah Mada. Dengan jelas, personel melihat pedagang Martabak Bangka tersebut parkir dan berjualan di atas trotoar. Karena jelas itu melanggar aturan, Tidak mungkin tidak personel langsung Menyajikan imbauan dan melarang pedagang untuk berjualan di sana,” ujarnya.

Menurut Iswar, pedagang Rumah Martabak Bangka tersebut tidak senang saat ditertibkan berjualan di atas trotoar. Sehingga sengaja membuat video dan memviralkan personel Dishub Medan dengan tuduhan meminta martabak bangka gratis kepada pedagang.

“Yang Sebelumnya Tak perlu dijelaskan lagi, siapapun yang memvideokan itu Dianjurkan ditindak secara tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku. Kita Membantu pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas masalah ini,” jelasnya.

Atas kejadian ini, Iswar mengimbau kepada seluruh personel Dishub Medan untuk tetap terus melakukan penertiban parkir liar di Kota Medan, khususnya di atas trotoar yang jelas-jelas melanggar aturan.

“Dan kepada semua pengendara maupun pedagang, kita imbau Supaya bisa jangan pernah lagi memarkirkan kendaraannya ataupun berjualan di atas trotoar. Trotoar Merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk pejalan kaki, bukan untuk lahan parkir ataupun Tempat berdagang,”jelasnya.

(fnr/isn)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Petugas Dishub Laporkan Pedagang ke Polisi Usai Viral Palak Martabak