Berita  

Polda Metro Tetapkan 3 ASN Asal Ternate Terdakwa Perkara Pidana Hukum Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang

Polda Metro Tetapkan 3 ASN Asal Ternate Terdakwa Perkara Pidana Hukum Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang


Polisi menetapkan tiga ASN (ASN) Kota Ternate, Malut sebagai Terdakwa Perkara Pidana Hukum dugaan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang.

Ketiga ASN ini masing-masing berinisial RJA, AFM dan MBD.

“Pernah (ditetapkan sebagai Terdakwa),” kata Kabid Hunas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (24/5).


Dalam Perkara Pidana ini, ketiga Terdakwa dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, Ade Ary turut menyampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Pernah berlangsung memerintahkan jajarannya untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Bapak Kapolda Metro Jaya mengimbau Supaya bisa kita semua bersama-sama memberantas Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang sebagai musuh bersama. Pak Kapolda mengingatkan jajaran untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang dan diproses sesuai SOP yang berlaku,” tutur Ia

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga ASN (ASN) Kota Ternate, Malut terkait Perkara Pidana Hukum dugaan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (22/5), terjadi penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang di sekitar Jalan Percetakan Negara, RT 002/RW 03, Jakarta Pusat.

Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendatangi Tempat, tepatnya di depan Warkop Kungkung. Mereka lalu menggeledah tiga orang ASN Kota Ternate, Dengan kata lain RJA, AFM dan MBD.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,16 gram. Ketiganya mengaku sabu itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial I.

(dis/sfr)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Polda Metro Tetapkan 3 ASN Asal Ternate Terdakwa Perkara Pidana Hukum Narkotika, Psikotropika, dan Resep-Obatan Terlarang