Berita  

Polisi Bantah Ada Keterlibatan Anak Pejabat di Perkara Hukum Hukum Merenggut Nyawa Vina

Polisi Bantah Ada Keterlibatan Anak Pejabat di Perkara Hukum Hukum Merenggut Nyawa Vina


Polisi membantah ada keterlibatan anak pejabat dalam Perkara Hukum Hukum Merenggut Nyawa Vina dan Rizky (Eky) di Cirebon, Jabar, pada 2016.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menegaskan penyidik bekerja secara transparan. Ia mengatakan pelaku buron hanya satu, bukan tiga orang seperti yang sebelumnya dirilis.


“Saya tekankan di sini tidak ada anak pejabat terlibat di sini. Kami sangat kooperatif dan transparan terkait penyidikan ini. DPO hanya satu, yaitu PS,” kata Surawan dalam keterangannya, Senin (27/5).

Surawan mengatakan polisi berpegang pada fakta-fakta penyidikan. Ia pun menjelaskan polisi meyakini Pegi Setiawan alias Perong terlibat dalam Merenggut Nyawa Vina Mengikuti keterangan saksi.

“Kepada PS kami tidak mengejar pengakuan yang bersangkutan pelaku atau tidak. Yang jelas saksi-saksi Pernah berlangsung kita dapatkan semua terkait keterlibatan PS sebagai otak terhadap peristiwa ini. Jadi, kita memperhatikan lagi keterangan PS, yang penting kita Pernah berlangsung mengumpulkan saksi-saksi kunci yang keterangannya Pernah berlangsung kita mintai,” ucapnya.

Setelah delapan tahun, polisi menangkap sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan yang diduga terlibat dalam Merenggut Nyawa Vina. Polisi yakin Pegi terlibat setelah melakukan pemeriksaan kepada para narapidana yang Pernah berlangsung divonis menjalani hukuman.

Ditambah lagi dengan, polisi Bahkan memeriksa orang tua Pegi, serta beberapa dokumen yang menguatkan seperti ijazah dan kartu keluarga.

Justru, keyakinan polisi itu berseberangan dengan sebagian pihak.

Sebanyaknya pihak justru mempertanyakan kebenaran keterlibatan Pegi dalam Perkara Hukum Hukum Vina. Bahkan, Pegi Pernah berlangsung membantah terlibat dalam Merenggut Nyawa Vina.

(csr/tsa)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Polisi Bantah Ada Keterlibatan Anak Pejabat di Perkara Hukum Hukum Merenggut Nyawa Vina