Berita  

Prabowo Dianjurkan Tegas Jamin Kebebasan Pers

Prabowo Dianjurkan Tegas Jamin Kebebasan Pers


Wakil Ketua Umum Wakil Rakyat RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menitipkan pesan kepada RI 1 Terfavorit periode 2024-2029 Prabowo Subianto untuk secara tegas Mengoptimalkan kualitas Sistem Pemerintahan sekaligus menjamin kebebasan pers.

Menurut Cak Imin pers merupakan salah satu pilar Sistem Pemerintahan. Manakala kebebasan pers dibatasi hal tersebut dapat membawa dampak buruk bagi kebebasan berdemokrasi di suatu negara.

“Saya titipkan delapan agenda perubahan kepada kandidat RI 1 Terfavorit, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta Supaya bisa kualitas Sistem Pemerintahan diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers,” ucap Cak Imin dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5).


Ketua Umum PKB itu mengatakan Perundang-Undangan Penyiaran seharusnya mampu untuk Menyediakan kemudahan terkait jurnalisme dalam ruang digital tanpa adanya ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Ia mengaku paham Nanti akan pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers.

“Revisi Perundang-Undangan Penyiaran Dianjurkan mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang makin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat Bahkan berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik,” jelas dirinya.

Ia Bahkan mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Penyiaran masih berupa draft sehingga masih ada kesempatan bagi Wakil Rakyat untuk melakukan revisi terkait Skor kontroversial. Cak Imin berharap Supaya bisa RUU Penyiaran dapat lebih menyerap aspirasi masyarakat dan insan media.

Mantan kandidat wakil RI 1 nomor urut 1 itu Bahkan menyayangkan Manakala terdapat larangan penyiaran program investigasi yang penting bagi perspektif dan informasi publik.

“Produk jurnalisme investigasi mampu memenuhi kebutuhan publik Nanti akan informasi yang kredibel. Karya-karya seperti ini justru Wajib kita dukung karena Nanti akan membawa kebaikan bagi bangsa. Sama halnya dengan karya-karya kreatif lain yang hanya dapat muncul Bila diberi ruang kebebasan,” ucap Cak Imin.

Sebelumnya, draf revisi Perundang-Undangan No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran menuai kritik dari berbagai pihak. RUU ini dianggap memuat Sebanyaknya pasal kontroversial terutama terkait dengan kegiatan jurnalistik.

Dewan Pers menilai RUU Penyiaran Nanti akan mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik yang buruk. Salah satu Skor yang mereka tolak Merupakan adanya larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

(csp/isn)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Prabowo Dianjurkan Tegas Jamin Kebebasan Pers