Berita  

Pria di Taput Ditangkap Usai Perkosa Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD

Pria di Taput Ditangkap Usai Perkosa Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD


Seorang pria berinisial RH (43) tega menyetubuhi putri kandungnya, ESH (18) sejak kelas 3 SD Sampai sekarang lulus SMA di Tapanuli Utara, Sumut. ESH Dianjurkan menanggung trauma akibat mendapatkan perlakuan cabul dari ayahnya selama bertahun tahun.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu W. Baringbing mengatakan RH Pernah berlangsung ditangkap dan ditetapkan sebagai Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan pada Sabtu ( 25/5).

“Penangkapan RH dilakukan setelah EM (38) ibu dari korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput,” kata W. Baringbing, Senin (27/5).


Menurut Aiptu W Baringbing, dari pengakuan korban, pemerkosaan yang dilakukan oleh RH terhadap korban itu terjadi sejak kelas 3 SD Sampai sekarang yang terakhir April 2024.

“Perbuatan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan mencabuli korban di beberapa tempat kadang di rumah, kadang di kebun, dan di beberapa tempat saat ibu dan saudara-saudaranya tidak bersama-sama dengan mereka,” jelasnya.

Pemerkosaan itu, tambahnya, bermula terjadi di rumah mereka. Setiap melakukan perbuatan tersebut, ayah korban Setiap Saat membujuk dan mengancam korban Supaya bisa tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain.

“Menurut korban, dirinya nekat melaporkan kejadian tersebut setelah bekerja di salah satu rumah makan setelah lulus SMA,” urainya

Aiptu W. Baringbing menyebutkan pada Januari 2024, korban Pernah berlangsung bekerja di sebuah warung rumah makan di Taput. Selama bekerja, biasanya setiap Sabtu, ESH Setiap Saat pulang ke rumah.

“Kemudian selama dua minggu korban tidak pulang. Pada sabtu ( 25/5/2024 ) Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan menghubungi korban melalui telephone WA Supaya bisa pulang,” urainya

Tak sanggup lagi untuk menanggung beban, lalu korban menceritakan hal tersebut kepada temannya, SJS, yang merupakan karyawan di rumah makan tempat ESH bekerja.

“Korban menceritakan kepada SJS, kalau korban Ingin keluar dari rumah makan tersebut karena khawatir didatangi ayahnya,” paparnya.

Kemudian SJS menyuruh korban berterus terang kepada pemilik warung rumah makan untuk menceritakan yang Pada dasarnya terjadi. Pada Pada akhirnya peristiwa tersebut diceritakan dan pemilik warung langsung bergerak melaporkan RH ke Polres Taput dan ibu korban.

“Dan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan pun hari itu langsung ditangkap. Saat diperiksa, Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan RH mengakui perbuatan tersebut,” paparnya.

Ia menambahkan Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan RH Pada Di waktu ini Pernah berlangsung ditahan dan dikenakan melanggar pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Orang yang Diduga Melakukan Kejahatan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002,” bebernya.

(fnr/wiw)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Pria di Taput Ditangkap Usai Perkosa Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD