Berita  

Putra SYL Sebut Ikut Umrah Rombongan Kementan karena Terpaksa

Putra SYL Sebut Ikut Umrah Rombongan Kementan karena Terpaksa


Putra mantan Pembantu Presiden Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo alias Dindo mengklaim dirinya terpaksa mengikuti umrah bersama rombongan Kementerian Nasional (Kementan).

Hal tersebut disampaikan Dindo ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/7).


Mulanya, hakim bertanya ke Dindo apakah dirinya turut serta melaksanakan umrah bersama rombongan Kementan. Dindo mengaku ikut.

Dindo mengaku turut membawa istri, kedua anaknya Sampai saat ini seorang baby sitter ketika pergi ke Tanah Suci tersebut.

“Saudara pernah enggak mengikuti umrah?” tanya hakim.

“Ikut,” jawab Dindo.

“Bareng dengan orang Kementerian?” tanya Hakim.

“Iya, rombongan Kementerian,” jawab Ia.

“Jadi benar saudara?” tanya Hakim.

“Saya, Istri, anak dua, satu baby sitter,” timpal Dindo.

Dindo mengaku diajak oleh SYL untuk mengikuti umrah tersebut. Bertolak belakang dengan, ia mengklaim tak mengetahui sumber dana perjalanan ibadah tersebut.

Lebih lanjut, ia mengklaim dirinya pun terpaksa mengikuti umrah karena diajak SYL dan Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

“Saudara tidak mengeluarkan uang secara pribadi ya?” tanya Hakim.

“Tidak,” jawab Dindo singkat.

“Baik,” hakim menimpali.

“Awalnya kami enggak Ingin ikut Yang Mulia, cuman Pak Sekjen sama Bapak telfon bahwa ‘ayo kita..’ kami terpaksa ikut,” tutur Dindo.

Ia pun mengaku karena ajakan itu Pada akhirnya ia mengikuti umrah tersebut. Dindo menyebut umrah tersebut dilaksanakan di akhir tahun.

Lebih lanjut, Hakim mencecar Dindo siapa saja orang yang turut ikut umrah. Ia menyebut ART Rumah Pribadi SYL di Makassar Ali Andri turut ikut.

Meski begitu, ia tak tahu apakah Ali mengeluarkan dana apa tidak ketika mengikuti umrah tersebut.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan Sampai saat ini mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap Sebanyaknya Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL Bahkan diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

(mab/fra)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Putra SYL Sebut Ikut Umrah Rombongan Kementan karena Terpaksa