Berita  

Revisi Undang-Undang Penyiaran Imbas Undang-Undang Ciptaker

Revisi Undang-Undang Penyiaran Imbas Undang-Undang Ciptaker


Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan mengatakan Undang-Undang Penyiaran Harus direvisi karena imbas berlakunya Undang-undang Cipta Kerja (Undang-Undang Ciptaker).

Hal tersebut Farhan sampaikan usai menemui kelompok jurnalis yang melakukan Unjuk Rasa menolak Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat, Jakarta, Senin (27/5).


“Secara teknis perubahan atau revisi Undang-Undang Penyiaran Harus dilakukan, karena Pernah berlangsung ada perubahannya di kluster penyiaran Undang-undang Cipta Kerja. Jadi undang-undangnya Harus diubah,” kata Farhan.

Farhan mengatakan padahal salah satu pasal yang Ingin diubah dalam Undang-Undang Penyiaran hanya soal analog switch off.

Meskipun demikian demikian, ia mengatakan revisi tersebut membuka rencana lain dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers.

“Itu proses yang wajar terjadi dalam legislasi, jadi hampir tidak ada yang namanya revisi terbatas itu hampir enggak ada,” ujarnya.

Farhan secara pribadi setuju Bila pelbagai pasal yang mengancam kebebasan pers tak dimasukkan dalam RUU Penyiaran. Meskipun demikian demikian, ia menjelaskan ratusan anggota Dewan Perwakilan Rakyat lainnya memiliki kepentingannya masing-masing dalam merancang Undang-Undang. 

“Kalau saya anggota Dewan Perwakilan Rakyat satu-satunya saya berhentiin semuanya [pasal ancam kebebasan pers]. Tapi ada 580 orang yang mewakili 580 kepentingan masing-masing. Jadi saya berada dalam kepentingan di mana memastikan kebebasan pers kebebasan berpendapat melalui media, saya kepentingannya itu,” katanya.

(rzr/fra)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Revisi Undang-Undang Penyiaran Imbas Undang-Undang Ciptaker