RPP Kesehatan Segera Disahkan, Batas Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah?

RPP Kesehatan Segera Disahkan, Batas Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah?


Jakarta

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (Undang-Undang) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang Berencana mengatur soal pengamanan zat adiktif, Didefinisikan sebagai produk tembakau bakal segera disahkan Kementerian Kesehatan RI. Kabarnya, salah satu pasalnya Berencana mengatur zonasi penjualan rokok, minimal 200 meter dari sekolah.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey, menyebut pada RPP Kesehatan tersebut terdapat pasal yang mengatur jarak penjualan rokok Sangat dianjurkan berada minimal 200 meter dari pusat pendidikan.

“Dalam RPP ini bahwa ada satu pasal karet yang mengungkapkan bahwa penjualan rokok Sangat dianjurkan ada jarak 200 meter dari pusat pendidikan,” ujar Roy dalam detikcom Leaders Forum: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak, di Aruba Room Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).


Menurut Roy, pasal ini membuat Aprindo sedikit bingung. Selain bagaimana Tips menghitung jarak 200 meter tersebut, pasal tambahan ini dianggap cukup tumpang tindih dengan pasal sebelumnya yang mengatakan orang di bawah 21 tahun dilarang untuk membeli rokok, padahal para pelaku ritel Pernah berlangsung memiliki Standard Operating Procedure (SOP) terkait penjualan rokok pada anak.

“Bagaimana menghitung (jarak) 200 meternya. Apakah bisa ada ‘hengki pengki’ lagi pengaturan di kondisi lapangan untuk meyakinkan ini 200 meter, ini di bawah 200 meter, ini di atas 200 meter. Pakai alat apa? Ingin pakai meteran ngukurnya,” tambah Roy.



ADVERTISEMENT

“Padahal di ayat sebelumnya, di RPP Kesehatan di pasal 432 itu bahwa Pernah berlangsung jelas di bawah 21 tahun itu dilarang untuk menjualkan rokok. Kami di ritel Pernah berlangsung buat SOP, bahwa yang pakaian seragam kita nggak pernah layani untuk penjualan rokok,” sambungnya.

Aturan ini, lanjut Roy, justru Berencana mendekatkan ritel dengan public centre. Ia berharap regulasi yang Berencana dijalankan haruslah melibatkan para pelaku usaha, bukan sekadar Menyediakan sosialisasi saja, melainkan adanya inisiasi. Sehingga, para pelaku usaha dapat Menyediakan suara dan menghindari adanya arogansi.

“Regulasi itu Bahkan penting untuk adanya inisiasi kita diikutsertakan, sehingga kita bisa memberi solusi. Sehingga dalam praktiknya, arogansi-arogansi seperti ini Pernah berlangsung bukan zamannya,” kata Roy.

“Karena kita Hari Ini berhadapan dengan segala tantangan, nggak bisa jalan dengan arogansi. Pernah berlangsung Jelas Sangat dianjurkan seluruh pihak, seluruh stakeholder, pemerintah, pelaku usaha, media, pentahelix ini kita berjalan bersama. Skor-Skor pasal karet ini sebaiknya tidak ada di dalam RPP Kesehatan” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan regulasi soal penjualan rokok pada PP 109 Tahun 2012 Pernah berlangsung cukup rigid. Meskipun demikian demikian, implementasi dan sosialisasinya belum dijalankan dengan maksimal.

“Di (PP) 109 pengaturan itu Pernah berlangsung cukup rigid, hanya saja memang implementasinya dan sosialisasinya belum kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” tutup Merry.

Sumber Refrensi Berita : Detik.com > RPP Kesehatan Segera Disahkan, Batas Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah?