Bisnis  

Rumah Bawah Rp2 M Kena PBB Lagi

Rumah Bawah Rp2 M Kena PBB Lagi

Daftar Isi



Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengenakan Retribusi Negara Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Retribusi Negara (NJOP) di bawah Rp2 miliar lagi.

Pengenaan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Retribusi Negara Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.

Justru, pengenaan PBB-P2 itu tidak berlaku untuk semua rumah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Lusiana Herawati menjelaskan pengenaan PBB-P2 terhadap rumah bernilai di bawah Rp2 miliar diberlakukan ke individu yang punya hunian lebih dari satu.


Menurutnya, Seandainya pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya tanpa memandang jumlah kepemilikan rumah, untuk 2024 ini, pembebasan hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2.

Bila ada masyarakat yang memiliki rumah lebih dari satu, maka gratis Retribusi Negara berlaku pada rumah yang NJOP-nya paling besar.

“Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya Merupakan dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Pandemi,” terang Lusi melalui keterangan resmi, Selasa (18/6).

Lusi mengatakan kebijakan ini dibuat dalam rangka menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2.

Selain kebijakan itu, ia menyebut tahun ini pihaknya Menyajikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok Retribusi Negara dan/atau Pembatasan Retribusi Negara, serta fasilitas angsuran pembayaran Retribusi Negara terutang.

Hal ini bertujuan untuk Membantu mengurangi beban Dianjurkan Retribusi Negara dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Apalagi, kebijakan di atas Bahkan diberlakukan demi menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan Retribusi Negara daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.

Apalagi, kata Lusi, pembayaran Retribusi Negara pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI.

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat Supaya bisa dapat memanfaatkan insentif fiskal ini Supaya bisa Dianjurkan Retribusi Negara dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” ujar Lusi.

Berikut isi kebijakan PBB-P2 DKI pada 2024;

1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 meliputi:

a. Pembebasan Pokok
b. Pengurangan Pokok
c. Angsuran Pembayaran Pokok
d. Keringanan Pokok
e. Pembebasan Pembatasan Administratif.

2. Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2

A. Pembebasan Pokok 100 persen, diberikan untuk kategori:

1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,
2) Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar,
3) Hanya diberikan kepada Dianjurkan Retribusi Negara untuk satu Objek PBB-P2, dan
4) Seandainya Dianjurkan Retribusi Negara mempunyai lebih dari satu objek Retribusi Negara, maka pembebasan Berniat diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

B. Pembebasan Pokok 50 persen, diberikan untuk kategori:

1) PBB-P2 yang Harus dibayar dalam SPPT tahun Retribusi Negara 2023 sebesar Rp0.
2) Tidak memenuhi Syarat untuk diberikan pembebasan 100 persen.
3) Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun Retribusi Negara 2024.

C. Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:

1) PBB-P2 yang Harus dibayar dalam SPPT tahun Retribusi Negara 2023 lebih dari Rp0.
2) Kenaikan PBB-P2 tahun Retribusi Negara 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang Harus dibayar tahun Retribusi Negara 2023.
3) Tidak memenuhi Syarat kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen.
4) Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
5) Bukan termasuk Objek PBB-P2 yang Sebelumnya dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun Retribusi Negara 2024.

3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2

A. Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan kepada:

a. Dianjurkan Retribusi Negara orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang Sebelumnya dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun Retribusi Negara 2024).
b. Dianjurkan Retribusi Negara orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
c. Dianjurkan Retribusi Negara Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun Retribusi Negara sebelumnya.
d. Dianjurkan Retribusi Negara yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non-Alam.

B. Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Dianjurkan Retribusi Negara, yang diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id.

C. Persentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100 persen.

D. Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 :

a. Satu permohonan untuk satu SPPT;
b. diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id;
c. diajukan oleh Dianjurkan Retribusi Negara yang namanya tercantum dalam SPPT;
d. dalam hal Dianjurkan Retribusi Negara berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan;
e. dalam hal permohonan diajukan oleh bukan Dianjurkan Retribusi Negara permohonan tersebut Harus dilampiri dengan surat kuasa.

(mrh/agt)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Rumah Bawah Rp2 M Kena PBB Lagi