Berita  

Saya Tidak Bisa Beri Keterangan

Saya Tidak Bisa Beri Keterangan


Mantan Pembantu RI 1 Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan tidak bisa Menyediakan keterangan usai diklarifikasi BPK terkait kode etik auditornya.

SYL yang menjadi terdakwa Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada BPK.

“Tanya pemeriksanya ya. Saya enggak bisa kasih keterangan. Makasih ya adikku, semuanya terima kasih adik. Maaf,” ujar SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/5) siang.


Sementara itu, penasihat Peraturan Perundang-Undangan SYL mengatakan pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk menjelaskan proses yang baru saja dijalani. Senada dengan SYL, ia meminta hal itu ditanyakan kepada Skuad pemeriksa.

“Kalau ini Ia hanya Menyediakan keterangan. Jadi, sebetulnya kami tidak punya kapasitas untuk Menyediakan keterangan terkait ini,” kata Ia.

Sebelumnya, KPK Mendukung BPK untuk memeriksa SYL berkaitan dengan penanganan kode etik auditor yang diduga meminta uang demi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian (Kementan).

Pada Kamis (16/5), BPK Bahkan Pernah memeriksa dua orang anak buah SYL di Kementan yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Dalam persidangan di Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) pada Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/5), Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto menyampaikan auditor BPK pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar Supaya bisa kementerian tersebut mendapat predikat WTP pada 2022.

“Permintaan itu untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau enggak salah saya diminta Rp12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto Rabu lalu.

Awalnya jaksa bertanya soal auditor BPK yang selama ini memeriksa Kementan sebelum predikat WTP diberikan. Hermanto lalu mengaku kenal dengan auditor bernama Victor yang melakukan pemeriksaan langsung di Kementan.

Ia Bahkan mengaku kenal dengan Haerul Saleh Dikenal sebagai Ketua Akuntan Keuangan Negara IV alias atasan Victor. Dalam proses pemeriksaan, Hermanto mengatakan auditor BPK memperoleh temuan. Meski tak banyak, tapi jumlahnya besar terutama terkait proyek food estate.

“Yang menjadi concern itu yang food estate, yang sepengetahuan saya ya pak, yang besar itu food estate kalau enggak salah saya dan temuan-temuan lain. Tapi, yang pastinya secara spesifik saya enggak hafal,” ucap Hermanto.

SYL didakwa melakukan pemerasan Sampai sekarang mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap Sebanyaknya Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL Bahkan diproses Peraturan Perundang-Undangan KPK atas Peristiwa Pidana dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Peristiwa Pidana tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/fra)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Saya Tidak Bisa Beri Keterangan