Selain BPJS Kesehatan, Berikut Dokumen Dibutuhkan untuk Perpanjang SIM

Selain BPJS Kesehatan, Berikut Dokumen Dibutuhkan untuk Perpanjang SIM

Daftar Isi



Pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 Juli Sampai saat ini 30 September 2024 diminta untuk menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif.

Bila tidak bisa membuktikannya, masyarakat diminta untuk mendaftar terlebih Pada Pada masa itu melalui chat WhatsApp PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN.

Syarat mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM masih tahap uji coba di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali, dan NTT (NTT).

Selanjutnya hasil uji coba tersebut Akan segera dievaluasi sebelum diterapkan secara nasional di bawah wewenang Polri.

Selain menyertakan bukti BPJS Kesehatan aktif, masyarakat Bahkan Sangat dianjurkan membawa dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk memperpanjang SIM.

Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM:

Lampirkan SIM lama yang masih berlaku

Perpanjangan SIM Sangat dianjurkan dilakukan maksimal satu hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan untuk melampirkan salinan fotokopi SIM tersebut.

Manakala perpanjangan dilakukan setelah SIM kedaluwarsa, maka SIM dianggap tidak berlaku dan pemohon Sangat dianjurkan membuat SIM baru.

Lampirkan KTP dan fotokopian

Sebagai persyaratan tambahan untuk proses perpanjangan SIM, fotokopi KTP diperlukan oleh petugas. Disarankan untuk membuat beberapa salinan fotokopi KTP sebelum mengunjungi Satpas SIM terdekat.

Surat keterangan sehat dari dokter

Biasanya pada setiap Satpas SIM bekerja sama dengan klinik untuk menangani proses dokumen ini.

Surat tersebut dapat Anda peroleh dengan menjalani tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner.

Untuk yang melakukan perpanjangan SIM dengan online, surat keterangan sehat dapat diperoleh secara online dengan situs web atau aplikasi e-Rikkes.

Surat keterangan lulus tes psikologi

Surat ini dapat Anda terima setelah menjalani tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling.

Anda dapat Bahkan mengikuti tes psikologi secara online melalui website SIM ePPsi atau aplikasi ePPSi SIM.

Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM

Formulir ini dapat Anda isi langsung saat berkunjung ke Satpas, SIM Corner atau Simling. Manakala Anda memilih untuk memperbarui kartu SIM secara online, Anda dapat mengakses formulir melalui situs resmi https: //sim.korlantas.polri.go.id.

Setelah mengetahui biaya dan syarat perpanjangan SIM Mei 2024, langkah selanjutnya Merupakan mengetahui tata Tips perpanjangan SIM.

Polisi Di waktu ini Menyediakan dua opsi perpanjangan kartu SIM, yaitu secara online dan secara langsung. Berikut langkah-langkahnya:

Tips perpanjang SIM di kantor polisi

1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi SIM terdekat, tergantung Tempat Anda.
2. Mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk memenuhi syarat perpanjangan SIM. Pastikan tidak ada yang terlewat
3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
4. Bayar biaya perpanjangan kartu SIM tergantung jenis kartu SIM yang Anda perpanjang.
5. Selesaikan proses registrasi sidik jari dan foto.
6. Tunggu beberapa saat Sampai saat ini petugas mengeluarkan SIM baru. Manakala model SIM kosong, Anda Akan segera diberitahu jadwal pengambilan SIM.

Tips memperpanjang SIM secara online

Cukup dengan mengaksesnya melalui perangkat gawai atau smartphone. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs pelayanan SIM

Kunjungi website https: //sim.korlantas.polri.go/devregi di smartphone atau perangkat Anda. Manakala Anda ingin memperbarui SIM secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi, cukup unduh aplikasi National Precision SIM (SINAR) melalui Play Store.

2. Registrasi SIM online

Kemudian dilanjutkan ke langkah registrasi SIM online dengan mengklik menu registrasi atau registrasi dan memilih “Perpanjang SIM” dari menu yang tersedia.

3. Isi formulir

Kemudian, pengguna Akan segera diminta untuk mengisi pada informasi yang diperlukan di formulir online dan masukkan kode verifikasi seperti yang ditunjukkan. Setelah selesai, klik “kirim”.

Tunggu beberapa saat Sampai saat ini Anda menerima email notifikasi pendaftaran berhasil dengan kode invoice pembayaran perpanjangan SIM.

4. Pembayaran

Kemudian bayar dan ingatlah untuk menyimpan bukti pembayaran untuk diberikan kepada agen.

Selanjutnya Anda dapat pergi ke Satpas, SIM Corner atau Simling untuk mendapatkan SIM baru.

Ingatlah untuk membawa semua dokumen yang diperlukan untuk memperbarui SIM Anda, serta bukti pembayaran dan registrasi.

Setelah menyerahkan semua dokumen ke polisi, selesaikan proses registrasi sidik jari dan foto untuk mendapatkan SIM baru.

Tunggu Sampai saat ini Anda dipanggil petugas untuk mendapatkan SIM Anda yang Pernah berlangsung diperpanjang.

Selain syarat dan Tips memperpanjang diperlukan pula untuk mengetahui biaya perpanjangan SIM. Tarif perpanjangan SIM tidak berubah, mulai dari Rp75 ribu sesuai dengan Syarat tercantum pada Peraturan Pemerintahan Nomor 76 Tahun 2020.

Biaya perpanjangan SIM untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C, sebagai berikut:

• Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C1:Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu

Itulah syarat, Tips, dan biaya perpanjangan SIM. Hal ini dapat dilakukan dengan waktu kurang dari satu hari.

(bil/mik)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Selain BPJS Kesehatan, Berikut Dokumen Dibutuhkan untuk Perpanjang SIM