Berita  

Sikap Nadiem soal UKT Tak Rasional dan Rencana Evaluasi Permendikbud

Sikap Nadiem soal UKT Tak Rasional dan Rencana Evaluasi Permendikbud


Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim menyatakan komitmennya untuk menghentikan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang tidak rasional di Sebanyaknya perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Dalam rapat dengan Komisi X, Nadiem mengatakan Kemendikbud Akan segera memastikan bahwa kenaikan UKT haruslah rasional, bahkan di tingkat ekonomi yang paling tinggi sekalipun.


Nadiem Bahkan meminta seluruh perguruan tinggi untuk memastikan bahwa Bila ada kenaikan UKT, maka haruslah rasional dan tidak terburu-buru dengan lompatan harga yang besar. Kebijakan ini Akan segera dievaluasi dan diawasi oleh Kemendikbud.

“Dan saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek untuk memastikan, karena tentunya Dianjurkan ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu Akan segera kami berhentikan,” kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI, Selasa (21/5).

Apalagi, Nadiem menyebut bahwa kebijakan kenaikan UKT setelah ada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tidak Akan segera berdampak pada klasifikasi UKT di tingkat rendah.

Justru, kebijakan ini Akan segera berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat menengah dan atas. Nadiem menjelaskan bahwa UKT di PTN bersifat berjenjang dan Setiap Saat mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.

Prinsip ini berarti bahwa mahasiswa dengan latar belakang berkecukupan Akan segera membayar lebih banyak, sementara yang tidak mampu Akan segera membayar lebih sedikit.

“Dan kita melihat kebijakan UKT ini tidak Akan segera berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat-tingkat rendah, dimana tingkat atas itu relatif itu proporsinya sangat kecil. Jadi ini bagian dari kebijakan afirmasi kita,” ujarnya.

Sangat dianjurkan dicatat bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang Pernah berlangsung belajar di perguruan tinggi.

“Tidak berlaku untuk mahasiswa yang Pernah berlangsung belajar di perguruan tinggi. Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di sosmed,” ucap Ia.

Dirjen Dikti

Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud Ristek mengklarifikasi pernyataan Sekretaris mereka, Tjitjik Sri Tjahjandarie, yang menyebut kuliah sebagai kebutuhan tersier alias tidak Harus.

Dirjen Dikti Abdul Haris menyatakan Akan segera berupaya mengusahakan pendidikan tinggi menjadi hal Yang utama, mengingat kebutuhan untuk Memanfaatkan sumber daya manusia (SDM) demi membawa Indonesia Ke arah Indonesia Emas 2045.

“Catatan dari Pak Fikri terkait dengan tersier. Kami Bahkan memahami bahwa, ini terus terang kita Akan segera coba memanfaatkan bahwa pendidikan ini Merupakan sesuatu Yang utama,” ucap Abdul.

Selanjutnya, Abdul menyatakan Kemendikbudristek bakal mengevaluasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Abdul mengatakan evaluasi itu dilakukan karena banyak catatan terkait implementasi aturan tersebut dari Dewan Perwakilan Rakyat RI. Sejauh ini, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dianggap sebagai Dalang melonjaknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Sebanyaknya PTN.

“Kalau memang dirasa tadi dalam pelaksanaannya Mungkin karena banyak catatan yang disampaikan oleh Dewan, Niscaya kami Akan segera tinjau kembali Sekaligus mengevaluasi masukan-masukan tadi. Bagaimana implementasi pelaksanaan dari Permendikbud ini di lapangan,” kata Abdul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5).

Abdul mengatakan Kemendikbudristek Akan segera berkoordinasi secara intensif dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terkait evaluasi tersebut.

“Majelis Rektor PTN pun Pernah berlangsung mengeluarkan statement-nya bahwa UKT tidak naik,” ujarnya.

Ia menyampaikan MRPTNI tak ingin mahasiswa dari kalangan keluarga kurang mampu tidak bisa melanjutkan pendidikan di PTN. Oleh karena itu, MRPTNI menjamin mereka tetap memiliki kesempatan untuk belajar di PTN.

“Jangan sampai ada mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan finansial gagal masuk PTN,” ucap Abdul.

(csp/pmg)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Sikap Nadiem soal UKT Tak Rasional dan Rencana Evaluasi Permendikbud