SIM C1 untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik Belum Jelas, Tunggu Petunjuk Kemenhub

SIM C1 untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik Belum Jelas, Tunggu Petunjuk Kemenhub


Korlantas Polri Sudah meluncurkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 buat pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc. Sesuai ketentuan dasar regulasinya SIM C1 ini Bahkan ditujukan untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik setara 250-500 cc Berbeda dengan sejauh ini implementasinya belum jelas lantaran menunggu petunjuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM Pasal 3 ayat 2h, ‘SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik’.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penyetaraan Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik Tengah disiapkan, Berbeda dengan soal ini dikatakan bukan wewenang Polri.

“kWh-nya masih diatur tapi yang berwenang, itu kan Sangat dianjurkan bukan SUT, SRUT, uji tipe kendaraan yang dikeluarkan Kemenhub darat. Berapa kWh yang sejajar dengan Kendaraan Bermotor Roda Dua ini,” kata Yusri saat dihubungi, Selasa (28/5).

Menurut Yusri pihaknya menunggu arahan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub untuk hal tersebut.

“Iya menunggu. Belum ada Sampai Saat ini Bahkan, kami belum tentukan,” katanya.

Merunut ke informasi pendataan pada STNK yang dilakukan kepolisian, keterangan ‘isi silinder’ yang biasanya menandakan kapasitas silinder bagi Kendaraan Bermotor Roda Dua bensin diubah menjadi ke satuan Watt untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik. Misalnya Viar Q1 produksi 2020 tertulis di STNK bagian isi silinder ‘00800’ menandakan spesifikasi dinamo yang dibawa Kendaraan Bermotor Roda Dua ini 800 watt.

Ini merupakan salah satu bentuk penyesuaian registrasi kendaraan seiring populasi Mobil Listrik meningkat di dalam negeri.

“Karena persyaratan kendaraan bermotor itu ada TPT lalu kuota produksi, kemudian ada uji tipe SUT, SRUT, baru ke kami untuk BPKB dan STNK. Itu kami tunggu Bahkan yang seperti apa sejajar, dengan berapa kWh,” kata Yusri.

SIM C1 merupakan peningkatan dari SIM C biasa. Syarat utama memiliki SIM C1 Merupakan Sudah punya SIM C selama 12 bulan Ditambah lagi dengan Harus berusia minimal 18 tahun.

Tahun depan Korlantas Polri Nanti akan meluncurkan SIM C2 yang ditujukan buat Kendaraan Bermotor Roda Dua di atas 500 cc alias moge. Syarat mendapatkan SIM C2 Didefinisikan sebagai Sudah memiliki SIM C1 selama 12 bulan.

Korlantas Polri berharap penerapan tiga golongan SIM untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua ini bisa mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas di jalanan, karena pengguna Kendaraan Bermotor Roda Dua di atas 250 cc Harus lulus uji kompetensi yang bukan cuma dinilai dari kemampuan berkendara tetapi Bahkan etika dan sikap keselamatan berkendara.

(fea)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > SIM C1 untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik Belum Jelas, Tunggu Petunjuk Kemenhub