SIM Hilang Bisa Diurus Tidak Harus Bikin Baru

SIM Hilang Bisa Diurus Tidak Harus Bikin Baru

Daftar Isi



Pengendara Sangat dianjurkan mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru Bila SIM mereka hilang. Proses pengurusan SIM yang hilang dapat dilakukan di Satpas terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan.

SIM merupakan persyaratan Sangat dianjurkan dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Maka dari itu, Bila Anda kehilangan SIM, maka Sangat dianjurkan segera mengurusnya.

Mengurus SIM yang hilang tidak sulit, kita hanya Harus menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk, berikut caranya:

• Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat
• Fotokopi SIM yang hilang (Bila ada)
• KTP asli dan fotokopi
• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.

Setelah persyaratan dokumen dan berkas Sebelumnya siap, langkah berikutnya Merupakan mengurus penerbitan SIM baru di Satpas terdekat.

Datangi Satpas terdekat

Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, langkah selanjutnya Merupakan mengunjungi Satpas di tempat tinggal anda. Pastikan membawa salinan SIM yang hilang dan fotokopi KTP, atau KTP aslinya.

Tetapi, Bila Anda tidak memiliki salinan SIM, surat keterangan dari kepolisian dapat digunakan sebagai bukti bahwa anda sebelumnya memiliki SIM.

Tes Kebugaran

Sebelum melakukan pendaftaran, anda Akan segera diarahkan oleh petugas untuk menjalani tes Kebugaran. Tes tersebut meliputi pengukuran tekanan darah, pemeriksaan mata, dan tes lainnya.

Pemeriksaan Kebugaran ini tidak memakan banyak waktu, kurang dari 15 menit. Proses pemeriksaan Kebugaran ini dilakukan di Tempat Satpas tempat anda mengurus SIM.

Sekalipun, anda Bahkan bisa melakukan tes Kebugaran terlebih dulu di puskesmas, klinik, atau rumah sakit sebelum mengunjungi Satpas dan membuat surat dokter. Bila anda Pernah berlangsung memiliki surat keterangan dokter, anda tidak Harus lagi melakukan tes Kebugaran di Satpas.

Mengurus AKDP

AKDP atau Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi ini bersifat opsional atau pilihan. Oleh karena itu, Bila tidak ingin mengurus AKDP, anda dapat melewatinya dan melanjutkan proses pendaftaran.Bila anda tidak tertarik untuk mengurus AKDP, Anda dapat mengabaikannya dan melanjutkan proses pendaftaran.

Untuk mendaftar asuransi ini, anda Akan segera dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu. Pemohon yang mendaftar AKDP Akan segera memperoleh santunan Bila mengalami kecelakaan saat berkendara.

Serahkan persyaratan untuk pendaftaran

Untuk mendaftar, anda Harus memenuhi persyaratan seperti surat keterangan dari kepolisian dan kartu asuransi Bila diperlukan. Jangan lupa untuk mengambil formulir pendaftaran dan mengisinya dengan identitas diri yang lengkap.

Bila berkas-berkas tersebut Pernah berlangsung siap, anda dapat langsung menyerahkan ke loket pendaftaran dan petugas Akan segera segera melakukan pengecekan.

Verifikasi data

Setelah petugas melakukan pengecekan dan persyaratan yang diberikan Pernah berlangsung valid, anda Akan segera diminta melakukan verifikasi data. Verifikasi ini dilakukan guna mengambil data pada SIM lama anda.

Pengambilan foto dan sidik jari

Setelah proses verifikasi data Pernah berlangsung dilakukan dan data anda valid, selanjutnya petugas Akan segera melengkapi data SIM dengan foto dan sidik jari. Anda hanya Harus menunggu giliran untuk pengambilan foto.

Tidak ketinggalan Bahkan untuk melengkapi SIM baru anda dengan tanda tangan. Bisa dikatakan, proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan Merupakan persyaratan terakhir dalam mengurus SIM yang hilang.

Ambil SIM baru

Setelah proses-proses itu selesai, anda hanya Harus menunggu sampai SIM Anda selesai dibuat. Anda Akan segera diminta untuk menunggu giliran pengambilan SIM baru.

Petugas Akan segera memanggil nama-nama yang mendaftarkan diri hari itu, Anda hanya Harus menunggu nama anda dipanggil petugas.

Biaya pengurusan SIM hilang

Biaya pembuatan SIM hilang sama dengan biaya perpanjangan SIM yang disesuaikan dengan golongan. Hal ini sesuai dengan Syarat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara (PNBP).

• SIM A Rp80 ribu
• SIM Bank Indonesia Rp80 ribu
• SIM BII Rp80 ribu
• SIM C Rp75 ribu
• SIM CI Rp75 ribu
• SIM CII Rp75 ribu
• SIM D Rp30 ribu
• SIM DI Rp30 ribu.

(afr/mik)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > SIM Hilang Bisa Diurus Tidak Harus Bikin Baru