Bisnis  

Soal KRIS, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tak Berubah

Soal KRIS, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tak Berubah


BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tak ada perubahan layanan di fasilitas kesehatan (faskes) bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penegasan itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX Wakil Rakyat RI. Salah satunya, terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang Mengikuti Pasal 1 angka 4B dari Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) 59 Tahun 2024 merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta.

“Pasal 46B lebih lanjut menjelaskan bahwa standarisasi fasilitas ruang perawatan Sangat dianjurkan memenuhi 12 kriteria yang Sudah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi ketimpangan fasilitas bagi peserta BPJS. Nantinya Nanti akan ada peraturan turunan dari Peraturan Pembantu Presiden Kesehatan yang Nanti akan mengatur lebih lanjut terkait penerapan KRIS,” ujar Ghufron.


Perpres yang sama Bahkan mengatur tentang penjaminan kesehatan bagi pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (Pemutusan Hubungan Kerja), yang menurut Ghufron Sudah diperjelas terkait prosedur dan ketentuannya. Dirinya menyebut, public private partnership antara pihak swasta dan pemerintah Sangat dianjurkan berjalan beriringan.

Pada kesempatan yang sama, Ghufron menyatakan bahwa Perpres ini Nanti akan menjadi wadah yang tepat untuk mengatur hal tersebut.

“Untuk memastikan implementasi KRIS berjalan dengan baik, sesuai dengan Pasal 103B, evaluasi bersama antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan Nanti akan dilakukan maksimal Sampai sekarang bulan Juni 2025. Hasil evaluasi ini nanti Nanti akan menjadi pertimbangan untuk manfaat, tarif pembayaran pelayanan kesehatan, serta iuran,” paparnya.

Lebih jauh, Ghufron meminta Supaya bisa regulasi implementasi KRIS tak mengurangi akses dan kualitas layanan JKN. Terlebih, Saat ini Bahkan Bahkan antrean di rumah sakit (RS) Sebelumnya menurun signifikan.

“Jangan sampai penerapan KRIS ini justru mempersulit pelayanan di rumah sakit,” katanya.

Sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan dipastikan Ghufron Nanti akan menjalankan seluruh Syarat dengan sebaik-baiknya.

Sementara, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, melaporkan hasil kunjungan jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan bersama stakeholder terkait.

Hasil kunjungan itu, antara lain faskes yang masih menunggu peraturan pelaksanaan KRIS, serta tingkat pemahaman peserta JKN yang masih belum sama terkait kebijakan KRIS. Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Bahkan mencatatkan potensi ketersediaan jumlah tempat tidur di RS berkurang, yang berdampak pada akses layanan rawat inap.

(rea/rir)


[Gambas:Video CNN]

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Soal KRIS, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tak Berubah