Bisnis  

Sri Mulyani Buat KMK Baru Keluarkan 26 Ribu Kontainer dari Pelabuhan

Sri Mulyani Buat KMK Baru Keluarkan 26 Ribu Kontainer dari Pelabuhan


Pejabat Tinggi Negara Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Pejabat Tinggi Negara Keuangan (KMK) Nomor 17 Tahun 2024 sebagai dukungan untuk merealisasi Peraturan Pejabat Tinggi Negara Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Perdagangan Masuk Negeri.

“Untuk Permendag ini, Akan segera dibutuhkan Keputusan Pejabat Tinggi Negara Keuangan yang hari ini Bahkan Akan segera saya keluarkan, Bahkan Sebelumnya ditandatangani dan keluar, sehingga Sebelumnya lengkap untuk bisa menjalankan Permendag 8/2024 dan untuk aturan pelaksanaannya,” ujar wanita yang akrab disapa Ani itu saat melakukan peninjauan di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta Utara, Sabtu (18/5).

Adapun Permendag 8/2024 yang mulai diberlakukan Jumat (17/5) memuat Sebanyaknya pokok-pokok kebijakan, di antaranya Dengan kata lain Damai perizinan Perdagangan Masuk Negeri terhadap tujuh kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan Perdagangan Masuk Negeri seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, Pelengkap Busana, Peralatan Kecantikan dan perbekalan rumah tangga (PKRT), tas, katup.


Kebijakan Damai Perdagangan Masuk Negeri tersebut diikuti dengan pengeluaran sedikitnya 26 ribu Kontainer yang tertahan di pelabuhan, yang terdiri dari 17.304 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Kontainer-Kontainer itu tertahan karena belum bisa mengajukan dokumen Perdagangan Masuk Negeri karena belum terbitnya persetujuan Perdagangan Masuk Negeri (PI) dan pertimbangan teknis (pertek). Kontainer tersebut terdiri dari Barang Dagangan besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan Sebanyaknya Barang Dagangan lainnya.

Ani menegaskan sejak pemberlakuan Permendag 36/2023, aturan yang Sebelumnya direvisi jadi Permendag 8/2024, terdapat Sebanyaknya syarat yang menghambat Supaya bisa Kontainer di pelabuhan untuk keluar, termasuk dalam hal teknis dari instansi terkait.

“Sehingga memang dari sisi volume maupun dari sisi alur barang itu sangat tertahan dengan adanya penumpukan tersebut,” jelasnya.

Penumpukan itu, kata Ia, menimbulkan dampak terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi, terutama untuk Perdagangan Masuk Negeri barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk supply chain dan kegiatan manufaktur di Indonesia.

Ani Bahkan mengungkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyambut gembira perubahan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 tersebut yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan Kontainer tersebut.

“Ini karena ke depan ada hari-hari libur, kita berharap ini Akan segera tetap dilakukan seluruh pekerjaannya ini, sehingga bisa menormalisir kegiatan Perdagangan Masuk Negeri dan kemudian Penjualan Barang ke Luar Negeri barang Bahkan,” tutur Ia lebih lanjut.

(del/agt)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Sri Mulyani Buat KMK Baru Keluarkan 26 Ribu Kontainer dari Pelabuhan