Bisnis  

Sri Mulyani Percepat Layanan Pengiriman Jenazah-Organ dari Luar Negeri

Sri Mulyani Percepat Layanan Pengiriman Jenazah-Organ dari Luar Negeri


Pembantu Presiden Keuangan Sri Mulyani mempercepat layanan pengiriman jenazah Sampai sekarang organ tubuh dari luar negeri.

Percepatan ia lakukan melalui penerbitan Peraturan Pembantu Presiden Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pembantu Presiden Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Produk Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

Dalam beleid yang Pernah berlaku sejak tanggal 29 Mei 2024 itu, Kementerian Keuangan mengatur proses rush handling atas barang Produk Impor tertentu dengan karakteristik peka waktu dan kondisi.


Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menegaskan PMK ini disusun sebagai langkah pemerintah dalam Mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas proses pengeluaran barang Produk Impor dengan skema rush handling.

Apalagi, Bahkan teridentifikasi beberapa kendala dalam aturan sebelumnya, sehingga Dianjurkan dilakukan harmonisasi peraturan sebagai komitmen pemerintah dalam Menyajikan kepastian hukum.

“Tidak semua diubah, tetapi ada beberapa aturan yang ditambahkan melalui PMK 26 Tahun 2024, seperti kategori barang rush handling, bentuk, jumlah dan mekanisme pengembalian jaminan, skema manajemen risiko pemeriksaan fisik barang, Sampai sekarang aturan pengeluaran barang sebagian,” papar Encep melalui keterangan resmi, Kamis (13/6).

Terdapat penambahan kategori barang rush handling dari 10 menjadi 13 jenis barang. Rinciannya antara lain jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; dan binatang hidup.

Lalu, tumbuhan hidup; surat kabar dan majalah yang peka waktu; dokumen (surat); uang kertas asing (banknotes); vaksin atau Medis-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus; serta tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya.

Kemudian, ikan atau daging ikan dalam kondisi segar atau dingin; daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin; atau barang lainnya yang Pernah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.

Berikutnya dilakukan penelitian aturan larangan pembatasan melalui Indonesia National Single Window (INSW)/sistem komputer pelayanan (SKP)/Pejabat Bea Cukai, dan penentuan kategori barang melalui sistem komputer pelayanan (SKP).

Atas permohonan rush handling, importir menyerahkan jaminan kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk dan terbit nomor pendaftaran rush handling.

“Lalu, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif Mengikuti manajemen risiko dan terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB),” imbuh Encep.

Ia mengatakan persetujuan pengeluaran 13 jenis barang tersebut terbit dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak permohonan diterima lengkap.

Sementara, khusus untuk barang lainnya yang Dianjurkan mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea cukai yang ditunjuk, persetujuan pengeluaran barang terbit dalam jangka waktu paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap.

(mrh/agt)



Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Sri Mulyani Percepat Layanan Pengiriman Jenazah-Organ dari Luar Negeri