Bisnis  

Staf Sri Mulyani Ungkap 5 Fakta soal Hasil Penelusuran Tas Enzy Storia

Staf Sri Mulyani Ungkap 5 Fakta soal Hasil Penelusuran Tas Enzy Storia


Staf Khusus Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkap hasil pelacakan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap keberadaan tas milik Seniman Enzy Storia yang kabarnya tertahan di Bea Cukai.

Melalui utas di akun X nya, Prastowo mengatakan beberapa fakta terkait tas tersebut.

Fakta ia ungkap usai melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.


1. Barang tersebut (tas) Merupakan hadiah yang dikirim ke Enzy oleh penjual di luar negeri sebagai kompensasi atas kekeliruan pengiriman yang Pernah mereka lakukan.

2. Karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang Kenyataannya. Hal ini kata Prastowo menimbulkan tambah bayar.

3. Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai Syarat dan referensi harga retail.

4. Karena nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas tersebut merupakan barang substitusi, Enzy mempersilakan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) untuk mengembalikan barang itu ke pengirim hadiah.

5. Sekalipun demikian kata Prastowo, karena tidak ada mekanisme itu, maka tas tersebut Sampai Pada Saat ini Bahkan masih tersimpan dengan baik di gudang PJT,

“Jadi bukan dikuasai Bea Cukai,” katanya Sabtu (18/5) seperti dikutip dari utas tersebut.

“Mereka bertanggung jawab atas tambah bayar yang ditimbulkan dan setuju melanjutkan penyelesaian barang kepada pengirim,” katanya.

Enzy mempertanyakan nasib tasnya yang tak ditebus di Bea Cukai karena tarif pajaknya lebih besar dari harga tas miliknya.

“Penasaran tas yang ngga gue tebus karena mahalan harga Retribusi Negara daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim,” tulis Enzy di akun X miliknya @EnzyStoria, Kamis (16/5).

Bea Cukai memang tengah menjadi perhatian publik. Warga berteriak tentang Sebanyaknya perlakuan Bea Cukai yang mempersulit barang masuk dari luar negeri.

Beberapa Peristiwa Pidana Bea Cukai yang viral Merupakan pengiriman sepatu seharga Rp10 juta yang dipungut bea masuk Rp30 juta, pengiriman barang untuk sekolah Istimewa (SLB), dan pengiriman action figure.

Ditambah lagi dengan, ada Peristiwa Pidana Aturan Peraturan Perundang-Undangan yang menyeret Bea Cukai. Mantan Kepala Bea Cukai DIY (DIY) Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Eko didakwa menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat.

(agt)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Staf Sri Mulyani Ungkap 5 Fakta soal Hasil Penelusuran Tas Enzy Storia