Sumsel Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Mulai 19 Agustus

Sumsel Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Mulai 19 Agustus


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah Provinsi Sumsel (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan mulai 19 Agustus 2024 yang Akan segera berlangsung sampai 14 Desember 2024.

Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku untuk Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Dianjurkan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan bunga PKB, Retribusi Negara progresif dan denda SWDKLLJ.

Khusus bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.

Pemutihan buat BBNKB II Merupakan diberikan Sale sebesar 50 persen.

[Gambas:Instagram]

Pemutihan Retribusi Negara kendaraan umumnya digelar pemerintah provinsi buat Memanfaatkan pendapatan daerah mengingat Retribusi Negara jenis itu kontribusinya besar.

Bagi masyarakat pemutihan seperti ini bisa dimanfaatkan untuk menunaikan kewajiban sehingga meringankan.

Selain Sumsel, pemutihan Retribusi Negara kendaraan Bahkan diselenggarakan di enam provinsi lainnya Dengan kata lain Jakarta, Jabar, Jateng, Bengkulu, Aceh dan Bali.

(fea)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Sumsel Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Mulai 19 Agustus