Syarat Perpanjang SIM Offline dengan BPJS Kesehatan

Syarat Perpanjang SIM Offline dengan BPJS Kesehatan


Polisi membeberkan Tips mengecek status BPJS Kesehatan yang aktif saat kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan BPJS Kesehatan nantinya Berencana dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.

“Pertama bagi yang Sebelumnya memilikinya bisa mengeceknya terlebih Di masa lampau melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Bila status BPJS Kesehatan pemohon tidak aktif, Heru mengatakan proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan oleh masyarakat. Sekalipun, SIM tidak bisa diambil sampai peserta tersebut mengaktifkan BPJS Kesehatan.

Heru mengatakan nantinya pemohon Berencana diminta menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.

“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS,” jelasnya.

“Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami Bahkan sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM,” imbuhnya.

Mabes Polri sebelumnya Berencana menerapkan aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.

Pemohon Sangat dianjurkan menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang masih aktif. Syarat ini Berencana diujicoba mulai 1 Juli Sampai sekarang 30 September 2024 di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali, dan NTT (NTT).

Syarat itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

(can/mik)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Syarat Perpanjang SIM Offline dengan BPJS Kesehatan