Syarat Usia, Matang ‘Skill’ Serta ‘Attitude’

Syarat Usia, Matang ‘Skill’ Serta ‘Attitude’


Surat Izin Mengemudi (SIM) golonganĀ C1 khusus untuk pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc Pernah berlangsung diluncurkan Korlantas Polri pada Senin (27/5). SIM ini berada setingkat di atas SIM C yang dikategorikan untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua maksimal 250 cc.

Perubahan golongan SIM C yang dipecah menjadi tiga, Dikenal sebagai SIM C, SIM C, Pernah berlangsung ada sejak Kapolri Listyo Sigit Prabowo menandatangani regulasi Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM yang berlaku sejak 19 Februari 2021.

Selain SIM C, SIM C1 ada pula kasta tertinggi SIM C yang ditujukan buat pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua berkapasitas mesin di atas 500 cc alias moge.

Beda SIM C1 dan C

Selain soal kapasitas mesin Kendaraan Bermotor Roda Dua, beda kedua SIM ini terletak pada minimal usia kepemilikannya. Syarat usia SIM C Dikenal sebagai 17 tahun, sedangkan SIM C1 18 tahun.

Hal ini dikarenakan SIM C1 hanya boleh dimiliki oleh seseorang yang setidaknya Pernah berlangsung 12 bulan (1 tahun) memiliki SIM C. SIM C1 dianggap sebagai peningkatan dari SIM C.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan beda lain dari kedua SIM ini terkait ujian teori dan praktik. Ujian teori SIM C1 dikatakan seperti SIM C, Meskipun demikian ujian praktiknya berbeda.

“Trek SIM C1 mempunyai panjang Sampai saat ini 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, Meskipun demikian untuk ujian teorinya semua sama,” kata Yusri saat peluncuran, diberitakan Antara.

Jenis Kendaraan Bermotor Roda Dua yang digunakan saat ujian praktik pun berbeda, menyesuaikan kategori yaitu SIM C model maksimal 250 cc sedangkan SIM C1 disediakan model 250-500 cc.

Pada tahun lalu Korlantas Polri diketahui sempat Menyediakan ratusan unit Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C1. Masing-masing 468 satpas di seluruh Indonesia dikatakan setidaknya butuh dua unit Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc untuk kebutuhan ujian praktik SIM C1.

SIM C1 merupakan bukti legitimasi dari kepolisian untuk seseorang yang kompeten mengendarai Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc.

“Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap saat Akan segera memangsa kita,” kata Yusri.

Ia Bahkan menilai SIM C1 ini penting lantaran diharapkan bisa mengurangi potensi kecelakaan di jalan.

“Peragaan kompetensi yang baik, ‘attitude‘:yang baik. Ini sedikit banyak Akan segera mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan,” ujar Ia.

Yusri Bahkan berharap SIM C1 bisa berkontribusi menciptakan pengendara yang menjunjung keselamatan berkendara.

“Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1 maupun C2, betul-betul para pengemudi yang Pernah berlangsung punya ‘skill‘, punya ‘knowledge’ dan punya ‘attitude‘ yang baik,” ucapnya.

(fea)


Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Syarat Usia, Matang ‘Skill’ Serta ‘Attitude’