Berita  

Tak Bisa Numpang KK Tanpa Surat Keterangan

Tak Bisa Numpang KK Tanpa Surat Keterangan


Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin mengatakan kandidat Peserta Didik Baru (CPDB) tak bisa lagi menumpang Kartu Keluarga (KK) untuk lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Budi menjelaskan bahwa CPDB yang dapat ikut serta dalam proses PPDB Jakarta 2024 merupakan penduduk DKI Serta berdomisili di Jakarta. Hal itu mesti dibuktikan dengan KK sejak satu tahun sebelumnya atau 10 Juni 2023.


KK itu nantinya bakal melalui proses verifikasi oleh petugas. Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan pihaknya masih bisa meloloskan CPDB yang pindah KK Bila memiliki alasan tertentu, misalnya Pernah tidak lagi memiliki orang tua.

“Setiap mereka kan Akan segera mengupload kartu keluarganya. Dalam KK-nya nanti dilakukan verifikasi oleh para petugas kami. Nah, di situ bisa terlihat status hubungan keluarganya. Jadi di situlah nanti Bila mereka misalkan memang numpang KK, itu otomatis Bila tidak ada keterangan lainnya, misalkan mereka tidak menambahkan surat keterangan, nah itu enggak bisa,” jelas Budi.

“Misalkan anaknya ini, orang tuanya udah enggak ada, lalu mereka menyertakan ada surat keterangan lainnya. Tapi kalau enggak, ya enggak bisa,” sambung Budi.

Proses PPDB di beberapa daerah pada tahun ajaran 2023/2024 mendapat sorotan luas karena diwarnai marak Penolakan orang tua yang anaknya tak bisa menembus sekolah idaman.

Hal itu diduga terjadi lantaran dugaan banyak praktik kecurangan selama prosesnya.

Dugaan kecurangan itu di antaranya berupa pemalsuan domisili Sampai saat ini menumpang KK dengan keluarga yang jaraknya berdekatan dengan sekolah incaran.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelumnya Bahkan Pernah mengakui persoalan tersebut.

(pop/wis)

Sumber Refrensi Berita : CnnIndonesia > Tak Bisa Numpang KK Tanpa Surat Keterangan